Lewat Masa Registrasi Nomor? Ini Solusinya

Lewat Masa Registrasi Nomor? Ini Solusinya
Jakarta, Obsessionnews.com– Terhitung pada Selasa (1/5/2018) pukul 00.00 WIB, masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar telah usai, seluruh nomor seluler yang belum teregistrasi akan di blokir total. Artinya, tidak akan bisa dipakai untuk berkomunikasi lagi seperti menelepon, mengirim SMS ataupun mengakses jaringan internet. Ini keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sebelumnya telah memberikan waktu selama enam bulan bagi seluruh pelanggan untuk segera meregistrasi. Namun, apakah masih ada kesempatan untuk meregistrasi kartu apabila melebihi tanggal 1 Mei 2018? Jawabannya bisa, namun pemilik nomor seluler disarankan untuk datang ke gerai operator untuk mengaktifkannya kembali. Caranya dengan membawa KTP dan KK sebagai dokumen pendukung. Dengan hal itu, pelanggan kini tidak bisa lagi mendaftarkan nomornya melalui SMS ke 4444 atau situs resmi operator. Kebijakan tersebut sesuai dengan surat resmi yang telah ditandatangani Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys dan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ahmad Ramli. “Pelanggan yang masih ingin menggunakan nomor prabayar seluler (yang belum didaftarkan sampai 1 Mei 2018) dapat menghubungi gerai operator untuk melakukan registrasi,” demikian bunyi surat tertanggal 30 April itu. Ada tiga nomor yang dapat dihubungi jika terjadi kesulitan dalam proses registrasi yakni, 0811161653, 081520900999, dan 081294039738. (Popi)