Ayo Usut Intimidasi CFD 29 April 2018!

Ayolah usut segera video intimidasi (pengancaman) dalam acara car free day (CFD) di Jakarta tanggal 29 April 2018 itu! Semua wajah cukup jelas. Jika memang murni intimidasi, para pelaku harus menerima konsekuensi Pasal 368 KUHP Ayat 1 tentang Pengancaman, pidana penjara paling lama sembilan bulan. Tapi pengusutan juga berpotensi menghasilkan kemungkinan lain, yakni pelaku intimidasi, pihak terintimidasi dan perekam kejadian intimidasi sedang berskenario bersama untuk menimbulkan kesan sedang ada intimidasi. Jika kejadian kedua yang terjadi. maka ancamannya harusnya lebih luas karena merupakan kegiatan: penipuan, fitnah, pencemaran nama baik, upaya konflik horizontal, upaya pecah belah yang diatur oleh KUHP sanksi pidananya dan penyebarannya videonya merupakan pelanggaran UU ITE. (Teuku Gandawan, Direktur Strategi Indonesia)





























