Bawaslu Imbau Peringatan Hari Buruh Tak Disisipi Kampanye

Jakarta, Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada semua pihak yang hendak memperingati Hari Buruh yang jatuh pada Selasa (1/5/2018) untuk tidak melakukan kegiatan kampanye Pilkada maupun Pemilu. Hal itu dimaksudkan agar Pilkada maupun Pemilu tersebut tetap dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga sekaligus menjaga kemurnian peringatan hari buruh dari kegiatan kampanye pemilihan maupun pemilu. "Diimbau agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam rilis yang dibacakannya di Jakarta, Senin (30/4). Materi yang dimaksud Bawaslu, disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran. Sebab Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum. Adapun, kampanye rapat umum hanya diperbolehkan pada masa selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang. UU Pemilu juga mengamanatkan, desain alat peraga kampanye Pilkada dan Pemilu harus mendapat izin Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga apabila terdapat alat peraga selain itu, jelas merupakan pelanggaran undang-undang. Selain itu, UU tersebut melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan. Kampanye juga dilarang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum. Bawaslu berharap, peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib, damai, dan bebas dari kegiatan kampanye untuk Pilkada maupun Pemilu. (Poy)





























