Alumni Boston: Tinjau Kembali UU Perkawinan di Bawah Umur

Jakarta, Obsessionnews.com- Pernikahan remaja yang berinisial FA (14) dan SY (15) telah terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (23/4/2018). Sangat disayangkan, mereka dinikahkan oleh penghulu fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat. Pengamat politik, perempuan, dan perlindungan anak DR Esther RM Mandalawati M.Sc kecewa atas tindakan yang dilakukan pejabat setempat. "KUA kok bisa menikahkan mereka?" ujar Esther kepada Obsessionnews.com, Kamis (25/4/2018). Alumni Harvard University, Boston, Amerika Serikat, yang mengambil jurusan sosiologi ini meminta kepada pemerintah agar meninjau Undang-Undang (UU) pernikahan di bawah umur. "Tak hanya pemerintah, semua pihak harus melihat ini dan jangan dijadikan pembiaran," jelasnya. (Popi)





























