Tangkal Hoax TNI di Nganjuk Bekali Warga dengan UU ITE

Tangkal Hoax TNI di Nganjuk Bekali Warga dengan UU ITE
Nganjuk, Obsessionnews.com – Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-101 Kodim 0810/Nganjuk, Jawa Timur, bekerja sama dengan Polres Nganjuk menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal ujaran kebencian di medsos, Selasa (24/4/2018 ). Acaranya yang digelar di pendopo kecamatan Ngluyu ini untuk pembekalan kepada seluruh kepala desa (kades) beserta perangkat se-kecamatan Ngluyu. “Masyarakat Ngluyu saat ini patut bersyukur. Sudah dibuatkan jalan tembus, diberikan ilmu keterampilan dan sekarang dibekali dengan pengetahuan hukum,” kata salah satu narasumber Kapten Inf Suwanto dalam keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews, Rabu (25/4). Suwanto juga berharap kedepannya nanti kecamatan Ngluyu bisa lebih maju sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bisa tercapai. Nara sumber lainnya, AKP Yogi Ardi Khristanto, S.H mengatakan, bahwa saat ini sangat mudah untuk melakukan tindakan fitnah terhadap orang lain. “Sambil duduk-duduk di rumah, sambil pegang gadget kita bisa melakukan fitnah terhadap orang lain,” kata Yogi. Yogi menambahkan, fitnah atau ujaran kebencian saat ini bisa dilakukan di berbagai medsos, diantaranya update status di Whatsapp, Facebook, Instagram. “Dan itu bisa dilaporkan kepada kami yang penting ada barang bukti. Kalau merasa tidak senang cukup di capture atau di screenshoot kemudian dijadikan barang bukti pelaporan,” tegasnya. (Popi)   Baca juga:TNI dan Damkar Sosialisasi Bahaya KebakaranWarga Nganjuk Puji TNI Saat Bermain Bola VolPrajurit TNI dan Polri Jangan Sakiti Hati RakyatTNI Dukung BNN Berantas NarkobaPanglima TNI Apresiasi Media Publikasikan Kegiatan TNI