Polisi Tangkap Warga Nigeria Pelaku Penipuan

Polisi Tangkap Warga Nigeria Pelaku Penipuan
Jakarta, Obsessionnews.com - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan di Facebook. Dua pelaku tersebut diduga merupakan komplotan penipu. “Seorang warga negara Nigeria berinsial ASE alias Dony Key dan SD warga negara Indonesia,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (19/4/2018). Kejadian bermula pada November 2017, saat itu korban mendapatkan permintaan pertemanan di Facebook atas nama Donal Key (ASE) yang mengaku bekerja sebagai tentara Amerika yang sudah mendekati masa pensiun dan berdalih akan berinvestasi properti di Indonesia. Selanjutnya pelaku meminta alamat korban untuk mengirimkan paket yang berisikan dokumen berharga dan uang sebesar USD 500.000. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan bukti pengiriman paket tersebut dari GO Express. Selanjutnya pada 11 Desember 2017 tersangka SD yang mengaku petugas kargo Bandara Soekarno Hatta menghubungi korban bahwa paketnya sudah sampai dan harus membayar pajak bandara sebesar Rp11,6 juta dan diminta transfer ke rekening tersangka. Tersangka SD kembali menghubungi korban sehari setelahnya, dan meminta uang dengan alasan untuk membuat sertifikat anti korupsi sebesar Rp27,3 juta. Tidak sampai di situ saja, tersangka juga meminta uang sebesar Rp40 juta untuk pembuatan sertifikat anti teroris pada 13 Desember 2017. "Selama mengirimkan uang kepada tersangka SD, korban selalu konfirmasi kepada tersangka ASE. Setelah itu, ASE berjanji akan mengembalikan uang korban. Namun, uang dan paket tersebut tidak pernah sampai," katanya. Karena kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 78.900.000. Tersangka ASE ditangkap di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara, dan tersangka SD ditangkap di Depok pada Selasa (17/4). Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 Laptop, 4 Handphone, 1 buah Passport dan 1 buah ATM. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 3, 4, 5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (Poy)