Pengacara Anggap Kasus Ade Armando Jalan di Tempat

Jakarta, Obsessionnews.com - Seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat berencana mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (19/4/2018). Kedatangannya itu bermaksud untuk mengonfirmasi laporannya terhadap Ade Armando yang dinilai jalan ditempat. Denny menyebutkan untuk laporannya terhadap Ade Armando sampai saat ini dirinya belum dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian. “Untuk laporan dengan terlapor Ade Armando, sampai saat ini saya belum dipanggil atau diperiksa,” ujar Denny saat dikonfirmasi wartawan. Seperti diketahui dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dilaporkan ke polisi karena penodaan agama. Ade Armando telah melakukan penodaan agama yang menyebut azan tidak suci, padahal di dalam bait azan jelas terdapat lafaz-lafaz suci yang mengagungkan Allah SWT. Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018?PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP. (Poy)





























