Kebijakan Baru Kemenag: Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

Kebijakan Baru Kemenag: Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya
Jakarta, Obsessionnews.com –  Calon jemaah haji 1439 H/2018 M yang wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan oleh keluarganya. Ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). “Mulai tahun ini porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018) seperti dikutip Obsessionnews.com dari situs resmi Kemenag. Ahda menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  (BPIH) Reguler Tahun 1439H/2018M. Adapun ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat sebagai berikut;Pertama, permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat. Kedua, kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan. Ketiga, orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat. Keempat verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di kanwil Kemenag provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Kelima, jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya. Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Dokumen tersebut adalah: Pertama, asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau surat kematian dari kelurahan/desa yang diketahui camat. Kedua, asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat. Ketiga, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai. Keempat, asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH. Kelima, salinan KTP, KK, akta kelahiran/surat kenal lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya. Ia menegaskan seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas kantor Kemenag kabupaten/kota, kanwil, dan Ditjen PHU. (arh)