Bawaslu Kecewa Putusan PTUN yang Loloskan PKPI

Bogor, Obsessionnews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019. "Secara kelembagaan kami agak sedikit kecewa, bahwa putusan kami sudah menolak (PKPI)," ujarnya di acara media gathering yang diselenggarakan Bawaslu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4/2018). Sebab, Bawaslu meyakini keputusannya yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sudah tepat. Karena partai itu tidak memenuhi persyaratan keanggotaan di empat provinsi. "Bawaslu dalam posisi apa yang sudah kami putuskan itu adalah yang paling benar baik dari sisi prosedur maupun substansi," kata Abhan. Namun, kata Abhan, apapun putusan lembaga peradilan harus dihormati dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga sudah mengeksekusi putusan PTUN tersebut. Seperti diketahui, perkara PKPI berawal dari keputusan KPU RI yang menyatakan partai pimpinan AM Hendropriyono itu tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. PKPI lantas melakukan pengaduan kepada Bawaslu RI atas keputusan KPU RI tersebut. Dalam putusannya Bawaslu RI juga menyatakan bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi persyaratan keanggotaan di empat provinsi. PKPI lalu menggugat putusan Bawaslu RI ke PTUN hingga kemudian putusan Majelis Hakim PTUN membawa PKPI ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2019. KPU RI melaksanakan putusan PTUN itu dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. (Poy)





























