Pembunuh Pensiun TNI AL Pernah Masuk Penjara

Jakarta, Obsessionnews.com - Supriyanto (20) tersangka pembunuhan pensiunan TNI AL, Hunaidi (82), di Pondok Labu, Jakarta Selatan, ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Ia sebelumnya ternyata pernah ditahan karena membawa senjata tajam (sajam). "(Tersangka Supriyanto) pernah kena UU darurat karena bawa sajam sebelumnya ditahan di Polsek Pesanggrahan tahun 2017," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, di Jakarta, Jumat (13/4/2018). Supriyanto baru keluar dari tahanan sekitar dua minggu lalu sebelum membunuh Hunaidi. Hanya saja Indra tidak merinci lamanya masa penahanan Supriyanto. "Baru keluar dua minggu lalu dari tahanan," ujar Indra. Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto juga tidak tahu persis sejak kapan tersangka ditahan atas kepemilikan senjata tajam. Dia juga tidak tahu bagaimana kronologis penahanan tersangka saat itu. "Sesuai keterangan tersangka, ditahan di Polsek Pesanggrahan kasus sajam bulan Mei 2017, bebas 15 Maret 2018," kata Sujanto. Diketahui, Supriyanto ditangkap pada Kamis (12/4) dini hari saat terlibat tawuran di Pondok Labu, Cilandak, Jaksel. Supriyanto tetidentifikasi dari rekaman CCTV di rumah warga di dekat lokasi kejadian. Motif pembunuhan yang dilakukan Supriyanto adalah pencurian. (Albar)





























