KPK Tetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka

KPK Tetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua korporasi, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. "Maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (13/4/2018). PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Laba yang didapat PT Nindya Karya diduga Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati adalah Rp 49,9 miliar. "Dugaan penyimpangan secara umum yaitu penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur," kata Syarif. Kedua korporasi itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Has)