KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Suap
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka. Abubakar diduga menerima suap untuk kepentingan istrinya, Elin Suharlian, yang akan maju dalam Pilbup Bandung Barat. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB (Abubakar), WLW (Weti Lembanawati), dan ADY (Adiyoto). Sedangkan sebagai pemberi AHI (Asep Hikayat)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Rabu (11/4/2018). Abubakar diduga meminta uang dengan total Rp 435 juta ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan istrinya, Elin Suharlian, yang akan maju dalam Pilbup Bandung Barat. Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan KPK. Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Has)