Aturan Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye akan Diatur Dalam PKPU

Jakarta, Obsessionnews.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa aturan penggunaan pesawat kepresidenan dalam kampanye yang saat ini tengah menjadi polemik akan diatur secara detil dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia mengatakan saat ini, Sekretariat Negara (Setneg) tengah mengonsultasikan hal tersebut kepada KPU guna merealisasikan aturan tersebut supaya tidak merugikan nama capres apalagi petahana. “Makanya, arahan Mensesneg dalam rapat dengan saya, mari kita bahas dengan detil,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (6/4/2018). Ia menilai, pesawat kepresidenan sejatinya merupakan bagian dari fasilitas pengamanan yang melekat pada presiden meskipun yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2019. Meski begitu, Tjahjo meyakini Jokowi tidak akan bersedia menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye guna menghindari kampanye negatif. "Mohon maaf, kalau lima tahun lalu medsos (media sosial) belum sebegitu hebatnya. Sekarang sedikitpun bisa berkembang di medsos yang engggak-enggak," kata Tjahjo. (Has)





























