8 Hakim Berpeluang Sama Jadi Ketua MK

8 Hakim Berpeluang Sama Jadi Ketua MK
Jakarta, Obsessionnews.com  - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memilih Ketua MK periode 2018-2020 pada hari ini, Senin (2/4/2018). Pemilihan ini dilakukan, menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya Arief Hidayat yang sudah dua kali menjabat ketua. Berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi. Arief Hidayat sendiri sudah tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Ketua MK. "Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK," demikian kutipan keterangan pers MK hari ini. Proses pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak memenuhi kuorum tersebut, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua jam masih belum kuorum, rapat pemilihan ketua MK tetap dilakukan berapa pun hakim konstitusi yang hadir. Lebih lanjut, jika musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat (aklamasi), keputusan Pemilihan Ketua MK diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka untuk umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan (2018-2020). Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra. Selanjutnya, MK akan menggelar Pengucapan Sumpah Ketua MK terpilih pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang Pleno lantai dua yang akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara dan kementerian, serta seluruh pejabat dan pegawai MK. (Albar)