Diduga Cemarkan PKS, Fahri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Sakhir Purnomo melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya pada Selasa (27/3/2018). Fahri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos). “Iya benar ada laporan itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/3). Menurut Argo saat ini kasus telah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kendati demikian, Argo enggan menyebutkan nomor laporan yang telah di registrasi polisi.
Pencemaran nama baik itu dilakukan pada Januari silam. Di mana Fahri melalui akun twitter-nya @Fahrihamzah mencuit 'Boleh melakukan kesalahan apapun yang penting taat Qiyadah'. Kemudian, pada esok harinya yakni 4 Januari Fahri Hamzah dianggap kembali melakukan pencemaran nama baik. Kali ini lewat media online, dimana Fahri menyebut 'Di PKS boleh melakukan kejahatan apapun yang penting nurut sama pimpinan'. Sekadar informasi, hubungan Fahri dengan PKS memang panas, hingga berujung pada pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Namun, pemecatan itu kemudian diperkarakan oleh Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat dua atau banding di Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pada Kamis 8 Maret Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik, karena yang bersangkutan kerap menyebut Fahri sebagai pembangkang meski telah menang di pengadilan. Fahri Hamzah bersedia berdamai dan menarik laporannya dengan syarat Sohibul Iman melepaskan jabatannya sebagai presiden PKS. Adapun kasus itu masih sedang diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. (Poy)
Pencemaran nama baik itu dilakukan pada Januari silam. Di mana Fahri melalui akun twitter-nya @Fahrihamzah mencuit 'Boleh melakukan kesalahan apapun yang penting taat Qiyadah'. Kemudian, pada esok harinya yakni 4 Januari Fahri Hamzah dianggap kembali melakukan pencemaran nama baik. Kali ini lewat media online, dimana Fahri menyebut 'Di PKS boleh melakukan kejahatan apapun yang penting nurut sama pimpinan'. Sekadar informasi, hubungan Fahri dengan PKS memang panas, hingga berujung pada pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Namun, pemecatan itu kemudian diperkarakan oleh Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat dua atau banding di Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pada Kamis 8 Maret Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik, karena yang bersangkutan kerap menyebut Fahri sebagai pembangkang meski telah menang di pengadilan. Fahri Hamzah bersedia berdamai dan menarik laporannya dengan syarat Sohibul Iman melepaskan jabatannya sebagai presiden PKS. Adapun kasus itu masih sedang diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. (Poy) 




























