Banyak TKI Tak Terdata di Pemda

Banyak TKI Tak Terdata di Pemda
Jakarta, Obsessionnews.com – DPR prihatin dengan masih banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak terdata di pemerintah daerah (pemda) dan bekerja tidak sesuai prosedur. Diharapkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang baru saja disahkan dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di dalamnya pendataan TKI. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dalam keterangan persnya, Rabu (28/3/2018), mengatakan di UU PPMI semua pengiriman itu harus terdata melalui pemda asal dari TKI itu. Dede berharap, UU yang baru ini bisa segera dibuat peraturan-peraturan turunannya, sehingga dapat disesuaikan. Selain itu, di dalam UU PPMI, nantinya, TKI akan dilindungi oleh asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dinas Ketenagakerjaan. “BPJS bekerja dengan tenaga asuransi yang ada di luar, sehingga jika ada yang tidak terbayarkan bisa mengklaim jaminannya dia,” tutur politisi Partai Demokrat ini. Menurutnya,. dewasa ini ini masih banyak TKI yang berangkat tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan kesimpangsiuran data dan informasi. Selain itu, Kementerian Luar Negeri tidak mempunyai database untuk TKI yang berangkat tidak sesuai prosedur tersebut. Sehingga TKI manapun dan bekerja dengan siapapun banyak yang tidak ketahuan. “Jika ada perusahaan yang ketahuan mengirim pekerja tanpa prosedur, maka perusahaan tersebut akan mendapat teguran,” tegasnya.  (arh)   Baca Juga:Dubes Indonesia di Arab Saudi Minta Maaf Tak Bisa Selamatkan TKIMenkop Puspayoga akan Tingkatkan KUR Bagi TKIKematian Zaini dan Nasib 23 TKI di Arab SaudiSeorang TKI Dihukum Pancung di SaudiPancung TKI, Pemerintah Indonesia Sampaikan Nota Protes ke Arab SaudiAmelia Anggraini Peduli pada TKI