Fahri Hamzah Minta Polda Metro Jaya Panggil Presiden PKS

Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pada Senin (19/3/2018). Fahri akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. "Memang ada agenda pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan. Pada pemeriksaan awal ini, Fahri akan menjelaskan kepada penyidik jika perbuatan Sohibul Iman kepadanya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya sebagai pribadi dan pejabat publik serta menimbulkan kerugian immateriil. Sementara itu, sebagaimana laporan Fahri Hamzah di Polda Metro beberapa pekan lalu, Sohibul Iman dilaporkan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dimuat berbagai media nasional, yang mana hal ini diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE. “Saya berharap dengan pemeriksaan ini, Polda setelah ini bergerak cepat dengan memanggil Sohibul Iman untuk diperiksa sebagai terlapor. Dengan begitu Penyidik Polda bisa segera melakukan gelar perkara,” kata Fahri. Karena itu pendiri PKS ini sangat berkeyakinan berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana diatur KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), sudah cukup untuk menaikkan perkara dari status penyelidikan menjadi penyidikan. Fahri juga berkeyakinan perbuatan Sohibul Iman kepada dirinya sangat mudah dibuktikan, sehingga tidak perlu waktu yang lama untuk menetapkan tersangka pada kasus ini. (Poy)





























