Aceh akan Terapkan Hukum Pancung Bagi Pembunuh

Adil, Pembunuh harus dihukum ganti dibunuh?!
Aceh - Wacana penerapan hukuman qisas bagi terpidana kasus pembunuhan mengemuka di Aceh.
Perbincangan itu muncul setelah Gubernur Aceh Irwandi menyatakan keinginannya agar Aceh menerapkan hukuman mati agar memberikan rasa takut pada orang lain yang berencana membunuh. "Aceh punya wewenang dalam menerapkan syariat Islam," kata Irwandi Yusuf sebagaimana dikutip Serambi News, (9/3/2018). Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A. Jalil mengklaim ada desakan dari beberapa organisasi kemasyarakatan yang meminta agar hukuman pancung diberlakukan. Meski demikian, pemerintah setempat akan melakukan kajian dan penelitian terlebih dahulu, menurut Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM di Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri M Yusuf. "Jadi ini masih wacana, kita lakukan penelitian dulu dalam tahun ini. Kita tidak ingin gegabah atau serta-merta karena sebelum menerapkan hukuman itu harus terlebih dahulu menyiapkan masyarakat apakah menerima hukuman ini," kata Syukri kepada Detik.com "Tidak langsung simsalabim jadi, kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan," sambungnya. Bagaimanapun, wacana ini langsung ditentang pemerintah pusat. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa hukuman mati kepada pelaku kejahatan tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dengan peraturan daerah Provinsi Aceh. Menurutnya, aturan tersebut harus diterapkan dengan Undang-Undang. (BBC)




























