Bamsoet Minta PDI-P Segera Kirim Calon Pimpinan DPR

Jakarta, Obsessionnews.com - Meski belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pada Kamis (15/3/2018) sudah dinyatakan berlaku. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sudah meminta kepada PDI-P untuk mengirimkan satu nama untuk menjadi pimpinan DPR. "Baru pagi ini mengirim surat ke PDI-P meminta nama yang bakal dikirim untuk mengisi Wakil Ketua DPR, maka kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDI-P untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Bamsoet mengatakan, UU MD3 sudah berlaku setelah melewati 30 sejak diputuskan di sidang paripurna DPR. Ia pun meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan berlakunya UU MD3. Ia menyadari ada masyarakat yang resah dengan berlakunya UU tersebut. Namun, menurut dia, hal itu tak perlu terjadi. Ia mengatakan, DPR menghormati sepenuhnya proses yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal gugatan sejumlah pasal dalam UU MD3. DPR akan menerima apapun putusan MK terkait hasil uji materi tersebut. "Konstitusi sudah memberi ruang manakala ada pihak yang meragukan atau bahkan menilai ada pasal-pasal yang kontroversi, maka bisa diajukan di MK. Simpel sebenarnya, kita tunggu saja nanti apa yang diputuskan oleh MK dan apa yang diuji publik, diuji materi oleh publik," paparnya Dalam revisi UU MD3, kursi Wakil Ketua MPR ditambah tiga orang, kursi Wakil Ketua DPR ditambah satu orang, sementara kursi Wakil Ketua DPD ditambah satu orang. Tiga partai lain yang berhak mendapat kursi pimpinan MPR tambahan adalah PDI-P, PKB dan Gerindra. Adapun kursi pimpinan DPR untuk PDI-P sebagai parpol pemenang pemilu legislatif 2014. (Albar)





























