Tanpa Ditandatangani, Jokowi Sadar UU MD3 Tetap Berlaku

Tanpa Ditandatangani, Jokowi Sadar UU MD3 Tetap Berlaku
Serang, Obsessionnews.com - Presiden Jokowi memastikan dirinya tidak menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3). Meski begitu, Jokowi sadar UU tersebut tetap akan berlaku. “Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan, undang-undang itu tetap akan berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya," ujar Jokowi kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018). Jokowi tahu adanya pasal-pasal tersebut di UU MD3 yang dipertanyakan masyarakat. Akan tetapi Jokowi mengaku sudah menangkap keresahan yang ada di masyarakat. Tapi mau bagaimana lagi, UU MD3 tetap berlaku. "Kenapa tidak saya tanda tangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi. Jokowi juga menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MD3. Karena itu, kepala negara pun mempersilakan masyarakat untuk menggugat pasal-pasal di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kenapa tidak dikeluarkan Perppu? Ya sama saja. Perppu itu kan kalau sudah jadi kan harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masa pada nggak ngerti," tutur Jokowi. Berdasarkan aturan, Presiden diberi waktu 30 hari setelah disahkan DPR untuk menandatangani UU. Jika tidak ditandatangani, UU tersebut tetap berlaku. UU MD3 disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018. Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian. Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden. Berikutnya Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR. (Has)