Darurat Narkoba: Jokowi Berani Keluarkan Perppu ?

Darurat Narkoba: Jokowi Berani Keluarkan Perppu ?
Oleh: Anhar Nasution, Sekjen Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba Nasional   Berulang kali kita dengar perkataan Indonesia Darurat Narkoba dari para Tokoh, bahkan ucapan tersebut pun berkali-kali keluar dari mulut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saya berpikir positip saja bahwa beliau sungguh-sungguh mengucapkan kalimat tersebut. Bahkan, saking seriusnya beliau pun sempat berucap jika diperbolehkan oleh Undang Undang (UU), beliau perintahkan tembak mati saja itu Bandar dan Pengedar narkoba. Begitulah geramnya Presiden Jokowi dengan maraknya kasus Narkoba. Sering pula kita mendengar bahwa tiap hari ada 40 sampai dengan 50 orang anak bangsa mati sia-sia karena Narkoba. Di sisi lain, kita juga mendapat informasi ratusan triliun peredaran uang di Republik ini terserap oleh Bandar yang memasukkan Narkoba ke Indonesia. Terakhir ini, kita dikejutkan dengan berton-ton Narkoba jenis Sabu masuk dan ditangkap oleh aparat penegak hukum, apakah itu BNN atau Kepolisian. Kita patut memberikan Apresiasi atas kinerja aparat Penegak Hukum tersebut, namun pernahkah terpikir oleh kita bahwa dengan tertangkapnya Narkoba dalam jumlah besar tersebut maka Narkoba akan berkurang atau hilang dari peredaran di Indonesia? Saya perlu menyampaikan bahwa suatu ketika Saya pernah mendapatkan Pernyataan dari seorang Petinggi BNN bintang dua yang mengatakan "Prinsip Bandar Narkoba itu Jika hari ini tertangkap 1 kg, maka akan dimasukkan 2 kg. Kalau hari ini tertangkap 1 Ton maka akan dimasukkan 2 Ton. Begitulah seterusnya." Jika hal itu benar adanya patutlah kita waspada dan Siap siaga menyahuti pernyataan Presiden bahwa Negara kita Darurat Narkoba. Pertanyaannya kemudian apakah kerisauan kita itu hanya sampai di tingkat ucapan semata ? Kalau kondisinya seperti saat ini Saya jadi pesimis dan kalau boleh berkata, kelihatannya memang betul ucapan itu hanyalah basa-basi pencitraan saja. Kalau betul Negara dalam darurat Narkoba Seharusnya Presiden segera mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) yang memberikan penguatan kepada lembaga BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk melakukan Pencegahan, Pengawasan dan Pemberantasan serta sarana Rehabilitasi yang maksimal sebagai solusi akan Darurat Narkoba tersebut. Misalnya saja di Struktur BNN perlu melibatkan langsung aparat TNI baik darat laut maupun udara karena hal ini sudah menyangkut Pertahanan bukan lagi semata-mata keamanan yg menjadi domai Kepolisian. Karena kepolisian Tidak diamanahkan oleh UU untuk menjaga Pertahanan bagi Negara ini. Di samping itu, karena POLRI juga tidak memiliki sarana dan Anggota yang memadai untuk menjaga wilayah Negara yang begitu luas dengan panjang Pantai nya terpanjang di dunia, serta banyaknya daerah terpencil yang hanya mampu dijaga oleh TNI, Sehingga untuk melibatkan TNI adalah sebuah Keharusan yang hanya bisa diatur dengan PERPU. Anehnya lagi yang menjadi tanda tanya besar bagi saya kenapa Anggaran BNN sebagai lembaga yang menangani Masalah Narkoba Relatif Kecil dan bahkan untuk Biaya Rehabilitasi dikurangi, padahal Kegiatan Rehabilitasi itu sangat penting baik untuk mengurangi permintaan akan barang haram tersebut. Juga akan menyelamatkan anak Bangsa dari kematian yang disebabkan banyaknya korban narkoba itu ditempatkan di Penjara atau Lapas yang pasti tidak akan menyelesaikan masalah, malah sebaliknya akan memperburuk suasana dan kehancuran bagi pengguna sebagai korban Narkoba. Yang menjadi tanda tanya besar lagi adalah dengan pergantian Kepala BNN dari Budi Waseso kepada Heru Winarko yang terkesan mendadak di saat gencar-gencarnya Buwas menangkapi para bandar dengan jumlah Tonase yang sangat besar. Rakyat tidak mau tau bahwa Buwas akan memasuki masa pensiun. Timbul pertanyaan besar bagi Rakyat kenapa Presiden tidak menggunakan Hak Perogratif-nya dengan memperpanjang masa pensiunnya. Kenapa pula diganti oleh seseorang yang belum pernah punya pengalaman mumpuni akan penanganan masalah Narkoba. masih banyak Kader-kader Polri bintang dua yang mumpuni dan berpengalaman di bidangnya. Pertanyaan-pertanyaan itu dapat membuat keraguan Rakyat akan keseriusan dan kesungguhan Presiden Jokowi akan pemberantasan Narkoba. Atau jangan-jangan Presiden kita takut melawan Bandar Narkoba, atau jangan-jangan pula ada interes dan tergiur dengan jumlah keuntungan yang sangat besar. Benarkah Presiden takut melawan Bandar Narkoba ? Kita tunggu saja, apakah dalam waktu dekat ini Presiden Jokowi akan keluarkan PERPPU Tentang Darurat Narkoba atau tidak. Jakarta, 8 Maret 2018#70349641650159SUMBER : https://www.facebook.com/SitiKiptiyahJakarta/posts/303676750157118?hc_location=ufi