Ketua DPR Minta Presiden Segera Ambil Sikap soal UU MD3

Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, meminta agar persoalan UU MD3 tak diributkan lagi. Serta meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap untuk menandatangani Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Tidak perlu lagi ada yang diributkan UU MD3, karena mekanismenya sudah jelas. Kami mengharapkan Pak Jokowi segera mengambil sikap untuk menandatangani," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (6/3/2018). Sampai saat ini DPR, kata dia, masih menunggu sampai batas akhir waktu yang ditentukan. Ia berharap Jokowi bisa mengambil sikap. "Tapi kalaupun tidak (tanda tangan), kami dapat memahami dan menunggu dengan sabar sampai berakhirnya waktu 30 hari yang akan jatuh tanggal 14 Maret mendatang," kata Bamsoet. Sebelumnya, DPR sudah menyetujui perubahan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), namun tidak bagi Jokowi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly usai melapor ke Presiden Jokowi mengatakan, orang nomor satu di Indonesia itu memang mempersoalkan pasal-pasal penambahan. Yasonna mengakui, atas banyak kritik publik ini, maka Presiden Jokowi tidak menandatanganinya. Walau itu tidak berpengaruh pada berlakunya UU MD3 yang baru. "Tidak (UU MD3 tidak ditandatangani), UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri. Tapi apa pun itu terserah Bapak Presiden, saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden seperti itu," kata politikus PDI Perjuangan itu. (Albar)





























