Jonru Ginting Tak Peduli Dituntut 2 Tahun Penjara

Jonru Ginting Tak Peduli Dituntut 2 Tahun Penjara
Jakarta, Obsessionnews.com - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting mengaku tidak peduli akan tuntutan jaksa, meski ia dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Jonru pun mengaku siap mengajukan nota pembelaan dalam persidangan minggu depan. "Apapun yang mereka (jaksa) katakan saya nggak peduli, yang saya percaya adalah penilaian Allah kepada saya. Bahwa saya membela kebenaran, Allahu Akbar," kata Jonru seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018). Sebelumnya dalam surat tuntutan, jaksa menilai Jonru telah terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Jaksa menyebut serangkaian informasi yang disebut menimbulkan kebencian itu diunggah Jonru dalam akun Facebook miliknya pada periode Juni-Agustus 2017. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antara golongan," ujar jaksa. "Masing-masing merupakan kejahatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan yang berkelanjutan," tambah jaksa. Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta perkara ini menarik perhatian masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Jaksa menganggap Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Has)