Formappi Tuding DPR Tak Miliki Landasan Akademik Dalam Revisi UU MD3

Formappi Tuding DPR Tak Miliki Landasan Akademik Dalam Revisi UU MD3
Jakarta, Obsessionnews.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menuding DPR tak memiliki landasan akademik dalam merevisi pasal dalam UU MD3 khususnya terhadap Pasal 122 huruf k, yang terkesan membuat DPR antikritik dan kebal hukum. "Saya yakin tidak ada naskah akademik yang dibahas di DPR untuk membahas UU MD3. Saya pikir ini lewat wangsit yang menurut mereka baik untuk mereka," kata peneliti Formappi, Lucius Karus di Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Lucius menyoroti proses pembahasan revisi UU MD3 oleh DPR sebelum disahkan pada Senin (12/2/2018). Menurutnya, DPR terlihat sengaja tak melibatkan publik dalam pembahasan pasal-pasal penting. Ia menyebut DPR sejak dulu memang tidak pernah peduli terhadap kritik. "Kami kritik itu soal prosesnya. Partisipasi publik dalam pembahasan UU MD3 ini sama sekali tidak terlihat. Kami melihat ada strategi licik dari DPR dalam pengesahan ini," tutur Lucius. Ia menilai revisi terhadap Pasal 122 huruf k dalam UU No 17/2014 itu makin meneguhkan ketidakpedulian DPR terhadap kritik masyarakat. Lucius juga menyebut revisi tersebut memperlihatkan rasa sakit hati anggota Dewan atas kritik yang disampaikan kepadanya. "DPR memang menganggap kritik sesuatu yang mereka tidak pedulikan dan mau meresmikan sikap mereka yang nggak peduli itu. Ini makin memperlihatkan bahwa mereka benar-benar nggak peduli dan sakit hati terhadap kritik yang berulang-ulang," tukasnya. (Has)