OTT Lampung Tengah, KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka

OTT Lampung Tengah, KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah. Ketiga tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka, yaitu TR (Taufik Rahman) diduga sebagai pemberi serta JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto) sebagai penerima," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (15/2/2018). Taufik diduga memberikan uang kepada Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota Dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu. "Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," ucap Syarif. "Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," imbuh Syarif. Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Natalis dan Rusliyanto disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam OTT sebelumnya, KPK mengamankan 19 orang, yang terdiri atas anggota DPRD, pejabat di Pemkab Lampung Tengah, dan pihak swasta. Bupati Lampung Tengah Mustafa juga ditangkap. Namun status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1x24 jam. (Has)