FKHK Resmi Gugat UU MD3 ke MK

FKHK Resmi Gugat UU MD3 ke MK
Jakarta, Obsessionnews.com - Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) yang terdiri dari beberapa advokat dan akademisi hukum resmi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum penggugat, Irmanputra Sidin, mengatakan, alasan gugatan itu dilakukan karena ada beberapa pasal yang dianggap mengistimewakan anggota dewan. Seperti pasal tentang pemanggilan paksa yang tertuang di pasal 73, pasal 122 tentang kritik ke anggota DPR dan pasal tentang imunitas anggota dewan pasal 245. Irman mengatakan, gugatan itu telah didaftarkan Rabu (14/2/2018), dengan nomor registrasi  1756/PAN.MK/II/2018. Mereka berharap gugatan itu dikabulkan oleh MK. "Oleh karenanya kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dan dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya Mahkamah dapat memberikan putusan provisi (menerima permohonan provisi)," ujar Irmanputra di Jakarta, Kamis (15/2). Irman menganggap, pasal yang dilakukan pengujian merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara. Dia menilai pasal-pasal itu memberikan perbedaan dalam perlakuan hukum antara warga biasa dengan anggota dewan. "Pasal-pasal itu memberikan perbedaan untuk diperlakukan sama di dalam hukum,” katanya. (Has)