Penabrak Produser RTV Resmi Ditahan

Penabrak Produser RTV Resmi Ditahan
Jakarta, Obsessionnews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan Meydi Juniarto (MJ) menjadi tersangka tabrak lari atas korbanya Produser Rajawali TV (RTV) Raden Sandy Syafieq. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, MJ resmi menjadi tahanan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan. "MJ mulai kita tahan di sini sejak surat perintah penahanan keluar tadi pukul 15:00 WIB," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada media di MT Haryono, Minggu (11/2/2018). Budiyanto mengatakan, polisi sudah mengumpulkan data-data dari tiga saksi utama dan mendapatkan beberapa petunjuk dari olah TKP yang digelar pada Sabtu (10/2) lalu. Namun begitu pemeriksaan soal gambaran pasti saat kejadian, pihaknya masih harus menunggu hasil selama tiga hari ke depan. Seperti diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pagi tadi pukul 06.20 WIB. Korban yang saat itu sedang bersepeda bersama temannya, Maulana, ditabrak mobil SUV Dodge Journey berpelat nomor B 2765 SBM yang dikemudikan MJ. (Poy)