AS Bebaskan Indonesia Bea Produk Panel Surya

Jakarta, Obsessionnews.com – Produk panel surya atau tenaga matahari asal Indonesia sudah mulai diperhitungkan oleh mancanegara, salah satunya Amerika Serikat (AS).Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam siaran pers yang diterima Obsessionnews.com, Rabu (7/2/2018).Ia mengatakan, pemerintah AS telah mengeluarkan keputusan untuk membebaskan Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) terhadap impor produk panel surya atau Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (CSPV).Keputusan yang ditetapkan pada 24 Januari 2018 lalu menjelaskan, produk panel surya asal Indonesia sudah terbukti tidak menyebabkan lonjakan impor produk sejenis di AS."Keputusan ini ditetapkan karena besar pangsa pasar impor panel surya asal Indonesia masih di bawah ketentuan untuk dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan," kata Oke.Menurutnya, pangsa pasar produk panel surya Indonesia di AS juga masih di bawah 3%. Sedangkan pada perjanjian tindakan pengamanan perdagangan WTO yang berlaku di article 9 menyatakan bahwa negara-negara berkembang dengan pangsa pasar impor di bawah 3% secara individu atau di bawah 9% secara kolektif harus dikecualikan dari tindakan tersebut.Fakta bahwa pangsa pasar produk panel surya asal Indonesia di AS yang masih di bawah 3%. Ini berarti juga menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak peluang untuk mengembangkan dan meningkatkan industri ini. Diharapkan pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait lainnya."Selain dalam rangka pengamanan pasar ekspor, kami juga berkomitmen untuk meningkatkan ekspor dan membuka akses pasar,” ungkap Oke.AS merupakan negara peringkat ke-2 terbesar tujuan ekspor Indonesia untuk produk panel surya. Sementara peringkat ke-1 diduduki oleh Thailand, dan peringkat ke-3 ditempati oleh India.Nilai ekspor produk panel surya Indonesia ke AS mencapai puncaknya pada tahun 2012 sebesar USD 182 juta. Namun mengalami penurunan pada tahun 2016 menjadi USD 69,6 juta. Berdasarkan data BPS yang diolah Kemendag, sejak tahun 2012 hingga 2016 ekspor produk panel surya Indonesia ke AS mengalami tren penurunan sebesar 20,52%. Semula, Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) merekomendasikan Indonesia masuk ke dalam kelompok negara yang akan dikenakan tindakan pengamanan perdagangan karena diduga menimbulkan lonjakan impor produk panel surya ke AS.Inisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk panel surya asal Indonesia dilakukan pada 17 Mei 2017 dah hasilnya diketahui pada 13 November 2017. Kemudian rekomendasi pengenaan pengamanan perdagangan tersebut disampaikan kepada Presiden AS untuk dilakukan pengambilan keputusan.Namun, Indonesia berhasil membuktikan bahwa lonjakan impor panel surya yang terjadi di AS bukan berasal dari Indonesia.Sementara Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan mengapresiasi langkah Pemerintah AS yang telah menerapkan peraturan Perjanjian Tindakan Pengamanan Perdagangan WTO."Hal ini merupakan contoh yang baik bagi negara-negara mitra dagang lainnya bahwa terjadinya lonjakan impor yang tajam dan signifikan juga harus memperhatikan besarnya pangsa impor masing-masing negara,” pungkas Pradnyawati.Sebagai informasi, pada tahun 2015 produk panel surya buatan lokal masih belum ada. Indonesia hanya merakit saja dan mengandalkan komponen produk itu dari negara Jepang dengan merek Sky Tech."Komponen panel suryanya dikirim dari Jepang dan dirakit di sebuah perusahaan di Jawa Tengah," kata Albert ZZSSales Royal PV, distributor produk panel surya kepada wartawan, Senin (2/11/2015). (Popi)





























