Perbantuan TNI dan Polri Utamakan Dialog dan Hormati Hak-hak Sipil

Perbantuan TNI dan Polri Utamakan Dialog dan Hormati Hak-hak Sipil
Jakarta, Obsessionnews.com -Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendukung langkah perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Polri dan TNI Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto. "MoU tersebut tentang perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka memelihara keamanan dan keteriban masyarakat. Intinya itu memelihara ketertiban bersama terukur dan menghormati hak-hak sipil," tegas Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com, Jumat (2/2/2018). Anggota Fraksi PKS DPR ini juga meminta agar dalam perbantuan TNI kepada Polri yang tertuang dalam MoU tersebut dilihat secara menyeluruh. "Saya berharap keterlibatan TNI dalam hal tersebut dilakukan dengan pendekatan, bukan seperti menghadapi musuh militer, tapi rakyat sipil yang berhak mengemukakan pendapat. Ketika diperbantukan ingat bahwa yang dihadapi ini adalah rakyat Indonesia yang kedudukannya sama di depan hukum, proporsional, terukur, tidak berlebihan dan utamakan dialog persuasif," tutur Kharis. Kharis berharap MoU ini diletakkan secara proporsional dan bersifat sementara hingga ada peraturan dan undang-undang yang mengaturnya, seperti tersebut dalam pasal 4 Poin 3 tentang masa berlaku. "Nota Kesepahaman itu berakhir jika ada undang-undang atau peraturan yang mengatur perbantuan TNI kepada Polri. Jadi sifatnya memudahkan koordinasi jika Polri memerlukan bantuan TNI dalam menegakkannya. Jadi memang sifatnya khusus, dan ingat garisbawahi perbantuan itu jika sudah sangat dibutuhkan," tandas Kharis. (arh)