Ketua MK Harus Segera Mundur!

Ketua MK Harus Segera Mundur!
Jakarta, Obsessionnews.com – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat harus segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena selama menjabat Ketua dan hakim MK, Arief Hidayat telah dua kali melanggar Kode Etik MK. AMM terdiri dari tiga organisasi yaitu Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Arief Hidayat tercatat dua kali melanggar kode etik hakim. Pertama, pada 2016, Arief Hidayat membuat surat titipan (katebelece) kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk ‘membina’ kerabatnya. Kedua, pada 6 Desember 2017, ia melakukan pelanggaran Kode Etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai Hakim Konstitusi di DPR. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi mengegaskan, Arief Hidayat telah melakukan pelanggaran etika yang masuk kategori berat. Itu sebab, Arief pantas mundur karena telah mencederai integritas dan martabat kelembagaan Mahkamah Konstitusi. "Kami meminta kepada Arief Hidayat dari kesadarannya dan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang juga punya kepedulian untuk menyelamatkan marwah MK, untuk mundur atau mengundurkan diri dari jabatan ketua dan hakim konstitusi di MK. Jadi itulah bentuk sayang kita, bentuk perhatian kita terhadap MK. Kita harus jaga ini anak kandung dari reformasi, harus dijaga marwahnya, harus dijaga kewibawaannya!" seru Virgo di gedung MK, Jumat (26/1/2018). Ia mengungkapkan, Arief Hidayat telah mencenderai marwah dan integritas lembaga MK. Kode Etik yang dilanggar oleh Arief Hidayat dapat menghasilkan keputusan yang tidak independen dan cenderung diintervensi secara politik. “Sebagai seorang Ketua dan Hakim MK Arief Hidayat mengharuskan dirinya untuk tetap menjaga independensi dan terbebas dari kepentingan yang bersifat politik,” bebernya. “Kami mencatat sampai hari ini, Arief Hidayat telah diberikan peringatan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi bahwa telah melanggar Kode Etik!” seru Ketua Umum DPP IMM, Irfan kepada Awak Media pada Jumat, (26/01). Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Irfan menambahkan, MK merupakan lembaga yang menjadi benteng pertama dan terakhir dalam menjaga konstitusi Indonesia. Karena hal-hal yang berkeputusan final dan mengikat lahir dari Mahkamah Konstitusi. “Menjadi hal yang penting jika Mahkamah Konstitusi dijaga dan dirawat marwah dan integritasnya,” paparnya. Pada kesempatan itu, AMM meminta Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dengan melayangkan masing-masing surat secara resmi dengan prilah pernyataan sikap yang mendesak Arief Hidayat agar segera mundur dari Ketua dan Hakim MK. (Red)