MUI Beri Solusi Putusan MK tentang Aliran Kepercayaan

Jakarta, Obsessionnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor perkara 97/PPU-XIV/2016 yang menyatakan kolom penghayat kepercayaan masuk dalam KTP elektronik.“Kita nggak menolak dan kita hanya menjelaskan untuk mengimplemenstasikan putusan MK itu. Bahwa aliran kepercayaan itu ada dari dahulu di Indonesia. Tapi kepercayaan itu bukan agama,” kata Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Rabu (17/1/2018).Di sini, lanjut Basri, MUI menginginkan kehidupan beragama di Indonesia rukun dan damai. Kalau tidak tepat mengimplementasi keputusan MK tersebut maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan.“Targetnya MUI memberikan solusi dengan cara, jangan ribut kasih dan tampung aspirasi mereka yang menganut kepercayaan dengan membuat e- KTP dicetak tersendiri dimana kolom agama dirubah jadi kepercayaan ‘e ktp lama atau yang sudah ada jangan dirubah’, dimana hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi pihak-pihak yang mencari alasan untuk mengganti e ktp secara keseluruhan yang berpotensi merugikan negara sebesar 6 T. Jadi jangan ubah cukup cetak e- ktp sejumlah penganut aliran kepercayaan saja dimana diperkirakan berjumlah 300.000 orang saja,” tegasnya. [caption id="attachment_227889" align="aligncenter" width="640"]
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers menyingkapi keputusan MK di Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).[/caption] Menurutnya agama dan aliran kepercayaan memiliki hal yang berbeda. Agama adalah mereka yang memiliki rasul dan nabi, memiliki kitab, seperti umat islam memilik alquran dan Kristen memiliki Injil. Sementara aliran kepercayaan sebaliknya, tidak memiliki kitab dan nabi.Mui menegaskan selalu menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara karena itu merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oelh negara sesuai undang-undang yang berlaku.MUI juga sepakat pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada diskriminasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Popi)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers menyingkapi keputusan MK di Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).[/caption] Menurutnya agama dan aliran kepercayaan memiliki hal yang berbeda. Agama adalah mereka yang memiliki rasul dan nabi, memiliki kitab, seperti umat islam memilik alquran dan Kristen memiliki Injil. Sementara aliran kepercayaan sebaliknya, tidak memiliki kitab dan nabi.Mui menegaskan selalu menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara karena itu merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oelh negara sesuai undang-undang yang berlaku.MUI juga sepakat pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada diskriminasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Popi)




























