Tidak Rasional Jamaah Haji Dipajaki 5 Persen!

Jakarta, Obsessionnews.com – Secara mengejutkan untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pemerintah Arab Saudi menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% setiap jamaah haji. Jika 5% dihitung dari biaya haji akan cukup berat. Terkait PPN 5% tersebut Komisi VIII DPR RI akan melakukan koordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, membicarakan masalah ini dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI) agar pengenaan pajak PPN 5% ditiadakan. Alasannya adalah PPN diperuntukkan atau dikenakan bagi dunia usaha. “Sedangkan haji adalah ibadah, bagaimana mau dikenai pajak. Kalau untuk katering dan juga akomodasi itu dimungkinkan, tapi kalau orang berhaji dipajakin kan tidak rasional,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2018). (arh)





























