Tidak Bayar Dekor, Maskawin Palsu, Pengantin Baru di Kebumen Ditangkap Polisi

Tidak Bayar Dekor, Maskawin Palsu, Pengantin Baru di Kebumen Ditangkap Polisi
Kebumen, Obsessionnews.com - Sungguh tragis seorang pria pengantin baru di Kebumen, Jawa Tengah, Abi Dwi Septian (25). Belum juga menikmati masa indah pernikahan dengan kekasihnya, kini ia harus berurusan dengan polisi. Abi ditangkap polisi lantaran menggunakan maskawin palsu. Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Kebumen ini diduga melakukan tindakan penipuan karena menggunakan maskawin emas imitasi seberat 13 gram untuk menikahi gadis pujaannya Anisatul Magfiroh (23) asal Desa Jemur, Kecamatan Pejagoan. Namun setelah aksinya terbongkar, tersangka Abi justru berkilah bahwa pernikah itu atas kehendak mertuanya. Sejak awal Abi mengaku memang belum siap untuk menikah karena alasan biaya. Hingga akhirnya Abi melakukan tindakan nekat yakni penipuan tersebut. "Sebelumnya tersangka AB merasa keberatan jika pernikahan itu diselenggarakan pada bulan Desember 2017 lalu, ia belum bisa melakukan pinjaman di perusahaannya, karena suatu sebab," ungkap Kapolsek Kebumen AKP Mardi ketika dihubungi Selasa (9/1/2018). Kepada polisi tersangka yang bekerja di sebuah bank swasta di Kebumen itu mengaku sedang melakukan pinjaman di perusahaannya. Namun dana tersebut memang belum cair karena terbentur dengan prosedur di perusahaannya. Perusahaannya baru mau mencairkan pinjamannya pada tahun 2018. "Ngakunya belum cair pinjamannya dan baru bisa cair tahun 2018 ini namun tepatnya kapan kami juga belum tahu," imbuhnya. Abi menikah dengan Anisa pada 26 Desember 2017. Merasa ditipu, orang tua Anisa Ateng Wahyudi (47) melaporkan menantunya itu ke pihak yang berwajib. Bahkan agar tersangka bisa menikahi putrinya itu, tersangka berjanji akan membiayai pernikahan sebesar Rp 150 juta meskipun tak dilakukannya. Mardi menambahkan, tersangka juga dilaporkan oleh pemilik dekor pengantin, Teguh Karyanto (44) warga Desa Logede, Kecamatan Pejagoan lantaran tidak membayar biaya sewa dekor pengantin saat tersangka menikah. Biaya sebesar Rp 7.350.000 itu hingga kini belum dibayar sama sekali. "Perjanjian antara tersangka dengan tukang dekor, akan membayar jasanya setelah pernikahannya usai. Namun hingga hari kesepakatan membayar, tersangka tidak membayar. Selanjutnya tukang dekor yang merasa ditipu lapor ke kami," lanjut Mardi. Kiki pernikahan Abi dengan Anisa yang baru seumur jagung berada diambang kehancuran. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka Abi harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kebumen dan bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(Albar)