KPAI: Korban Video Bocah Mesum Harus Direhabilitasi

KPAI: Korban Video Bocah Mesum Harus Direhabilitasi
Jakarta, Obsessionnews.com – Polda Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap enam orang pelaku pembuat konten video porno atau video mesum yang melibatkan bocah dan perempuan dewasa pada Minggu (7/1/2018) lalu. Tentu kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat luas. Apalagi konten video tersebut diduga pesanan dari luar negeri.Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, hal itu merupakan pelanggaran berat dan harus mendapat hukuman yang setimpal.Menurutnya, video yang telah menyebar dan menjadi komsumsi publik ini pasti sangat berdampak pada perlakuan yang tidak menyenangkan di lingkungannya. Pihak KPAI akan memberikan pendampingan agar korban merasa aman.“Memastikan korban mendapat rehabilitasi,” kata Susanto dilansir laman KPAI, Selasa (9/1/2018).Seperti diketahui, keenam pelaku inisial FA, CC, IN , IM, HN, dan SU ini mempunyai peran yang berbeda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC perekrut perempuan, IN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, IM perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, HN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, dan SU merupakan salah satu orang tua anak.Berdasarkan pengakuan FA dalam pemeriksaan awal, kasus itu dimulai dari pertemanan FA dengan komunitas Russia di platform media sosial Facebook. FA mengirimkan foto mesum antara seorang anak dengan perempuan dewasa pada April lalu. (Popi)