Ini Lokasi Perpanjang SIM dan STNK Keliling di Wilayah DKI Jakarta

Ini Lokasi Perpanjang SIM dan STNK Keliling di Wilayah DKI Jakarta

Jakarta, Obsessionnews.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah dibutuhkan bagi warga yang ingin mengendarai kendaraan bermotor. Untuk itu, setiap warga negara diwajibkan mempunyai SIM yang masih berlaku masa aktifnya sebelum melakukan perjalanan menggunakan kendaraan.

Polda Metro Jaya menyarankan agar SIM yang dimiliki oleh pengendara harus aktif masa berlakunya. Akan tetapi bagi pengendara yang memiliki SIM habis masa berlakunya tak perlu kawatir, sebab Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan mobil SIM Keliling Online yang beroperasi dalam beberapa lokasi di Jakarta.

Jam operasional SIM keliling mulai dibuka pada pukul 07:00 hingga 14:00 WIB. Namun, SIM Keliling hanya berlaku untuk memperpanjang SIM A dan SIM C saja.

Bagi pemilik SIM habis masa berlakunya walaupun 1 hari tidak bisa diperpanjang lagi. SIM dapat diberlakukan kembali dengan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM.

Selain perpanjang SIM, Polda Metro Juga menyediakan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Keliling. Namun perpanjangan STNK tersebut hanya untuk proses perpanjangan pertahun saja, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.

Berikut lokasi layanan mobil SIM dan STNK Keliling Wilayah DKI Jakarta,  Rabu (3/1/2018) hari ini terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Barat : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan : Pospol Kalibata
4. Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua
5. Jakarta Timur : Honda Jl. Dewi Sartika

(Poy)