Melawan Rentenir dan Ekonomi Rente, Fardhu Kifayah

Melawan Rentenir dan Ekonomi Rente, Fardhu Kifayah
Oleh: M. Fuad NasarPlt Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf atau Konsultan The Fatwa Center Jakarta   Rentenir, satu istilah klasik dari bahasa Belanda: rentenier. Dalam Kamus Internasional (Osman Raliby) mengartikan “pemakan riba atau bunga uang.” Semua agama mengharamkan riba, mengecam serta mengancam pemakan riba. Riba mengoyak dan memusnahkan semangat tolong menolong yang seharusnya melandasi peradaban umat manusia sebagai makhluk sosial. Hukum Syariat melarang segala tindakan memeras sesama manusia dengan menggunakan uang maupun barang-barang atau jasa-jasa lainnya sebagai alat pemeras. Allah Swt berfirman, “Hai orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba itu, jika kamu benar beriman. Jika tidak kamu lakukan, ketahuilah pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, bagimu pokok hartamu. Kamu tidak merugikan dan tidak (pula) dirugikan.” (QS Al-Baqarah [2]: 278-279). Abdullah Yusuf Ali dalam tafsir The Holy Quran memberi komentar atas ayat ini, “Ini bukan perang pendapat, melainkan suatu ultimatum perang demi membebaskan mereka yang berutang dari perlakuan tidak adil dan memeras.” Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar (juzu’ III) menegaskan, “Riba mesti dikikis habis, sebab itu terpangkal dari kejahatan musyrik, kejahatan hidup dan bernafsi-nafsi, asal diri beruntung, biar orang lain melarat. Islam menanamkan kasih sayang di antara yang kaya dengan yang miskin, dengan menyuburkan rasa shadaqah dan pengurbanan, sedangkan jahiliyah memberi kesempatan bagi si kaya menghisap darah si melarat….” Sejak lima belas abad lampau Islam mengingatkan dunia terhadap bahaya sistem ekonomi dan transaksi keuangan yang mengandung unsur riba. Tetapi praktik rentenir sampai kini masih subur dalam masyarakat Islam dan di negara-negara muslim. Praktik rentenir dalam masyarakat agraris dikenal sebagai tengkulak atau ijon. Mereka mengambil kesempatan di tengah kesulitan ekonomi rakyat. Rentenir telah ada sejak zaman penjajahan kolonial Hindia Belanda. Praktik rentenir di negara kita belum tersentuh aturan hukum dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rentenir yang menerapkan sistem bunga-berbunga atas pinjaman bila tidak dibayar tepat waktu menyasar masyarakat ekonomi lemah. Rentenir atau lintah darat tidak membedakan peminjaman uang untuk tujuan produktif atau tujuan konsumtif. Rentenir di seluruh dunia tidak pernah mati karena yang berlaku ialah hukum ekonomi  yakni hukum permintaan dan penawaran. Di pinggir-pinggir jalan sering kali kita temukan iklan renterir menawarkan pinjaman dana cepat. Rentenir keliling kampung menawarkan pinjaman dengan prosedur yang tidak rumit meski dengan bunga (rente) yang tinggi. Praktik rentenir yang mencekik leher orang yang berutang sulit dibatasi kalau hanya dikecam dan diharamkan tanpa memberi solusi. Sampai saat ini tidak jarang umat Islam yang karena tuntutan keadaan terpaksa berutang kepada rentenir untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan, pengobatan karena sakit, modal usaha kecil dan sebagainya, sedangkan di setiap wilayah terdapat lembaga zakat yang menghimpun dan mengelola dana umat untuk tujuan sosial. Langkah untuk mengimbangi praktik rentenir yang sering disebut “bank gelap” atau “bank keliling” tidak sulit. Salah satu kuncinya, menurut hemat saya ialah lembaga filantropi seperti lembaga zakat jangan membuat sistem dan prosedur penyaluran zakat yang sulit dari segi administrasi dan layanan. Praktik rentenir akan lenyap jika umat Islam mengembangkan institusi keuangan anti-riba secara masif, antara lain dengan mengoptimalkan zakat. Untuk itu pelayanan lembaga zakat harus merata dan mudah diakses, termasuk oleh para gharimin, yakni orang yang terlilit utang-utang. Orang yang terlilit utang mendapat prioritas untuk menerima zakat sesuai QS At-Taubah ayat 60. Umat Islam tidak akan terjerat rentenir bila semangat tolong-menolong terpelihara dengan baik, yaitu antar-individu dan melalui institusi keuangan zakat. Lembaga keuangan mikro syariah, seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Koperasi Syariah, Bank Wakaf Ventura, dan lainnya diharapkan memperluas jaringan dan aksesnya kepada nasabah umat Islam yang membutuhkan fasilitas permodalan sampai ke tataran akar rumput (grass-roots). Dalam skala besar, hadirnya perbankan Islam adalah untuk menghindarkan masyarakat dari ekonomi rente. Skema pembiayaan bagi hasil dan produk jasa perbankan lainnya telah diakui sebagai distingsi bank syariah meski masih terdapat hal-hal yang memerlukan perbaikan dan pemurnian. Pada prinsipnya, saya memandang lembaga keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank dan lembaga filantropi Islam melaksanakan fardhu kifayah di bidang ekonomi. Berbagai lembaga ini harus kokoh dan konsisten dengan misi keumatan. Institusi keuangan syariah tidak boleh kalah dari organisasi atau yayasan sosial agama lain yang justru peduli membantu melunasi utang orang miskin dari jerat rentenir dan membantu modal usaha. Umat Islam harus menyadari “fardhu kifayah” di bidang ekonomi. Adapun menjauhi praktik ekonomi rente adalah satu keharusan bagi setiap individu muslim. Salah satu senjata umat untuk melawan ekonomi rente adalah zakat. Karena itu, segenap lembaga zakat diharapkan selalu mempermudah prosedur layanan mustahik agar umat terhindar dari jerat rentenir. Prioritas pendistribusian dan pendayagunaan zakat ialah untuk orang yang benar-benar perlu dibantu, meski sebagian dari mereka masih bisa menahan diri daripada meminta-minta. Nah, tugas amil zakat adalah membantu dan memberdayakan. Jangan biarkan mereka terjerat rentenir.