Natal Ahok Dapat Remisi 15 Hari

Jakarta, Obsessionnews.com - Dalam rangka Hari Natal, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan selama 15 hari. Remisi sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/12/2017). "Remisi untuk saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah ditandatangani kemarin oleh Pak Menteri," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Jumat (22/12/2017). Ahok dinilai layak mendapatkan remisi karena selama ditahan di Mako Dua, Brimob, Depok l, Jawa Barat, yang bersangkutan berkelakuan baik. "Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Ade. Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu. Ia divonis 2 tahun penjara. (Albar)





























