Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Miras dan Narkoba

Bekasi, Obsessionnews.com – Menjelang Hari Natal Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol miuman keras (miras) berbagai merk, puluhan ganja dan narkoba. Pemusnahan minuman keras (miras) tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Kota Bekasi, Kamis (21/12/2017). Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan unsur muspida berupaya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Ribuan botol miras dan narkoba yang dimusnahkan, tuturnya, merupakan hasil dari operasi yang dilaksanakan pihaknya dalam beberapa pekan ke belakang. Jajaran Polsek di setiap wilayah melakukan penyitaan dalam peran menjaga keamanan dan keterbitan masyarakat (kamtibmas). “Miras yang dimusnahkan itu adalah hasil operasi di sejumlah Polsek wilayah hukum Polrestro Bekasi Kota, bersama Satnarkoba,” tukasnya seperti dikutip Obsessionnews.com dari akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, @humaspoldametrojaya, Kamis (21/12) malam. Indarto menjelaskan, upaya pemberantasan narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga tertuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Thun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. “Tujuan pemusnahan narkotika adalah untuk mewujudkan Kota Bekasi bersih dari narkotika. Kami mengajak aparatur pemerintah dan masyarakat bersama memerangi narkoba,” tandasnya. (arh)





























