Ini Pernyataan MUI terhadap Keputusan Trump tentang Jerusalem

Sehubungan dengan Keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mengakui Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memindahkan Kedubes AS ke sana, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan ini menyatakan: Pertama Mengecam keras dan menolak keputusan tsb yg merupakan bentuk agresi, provokasi, dan radikalisme yg nyata. Kedua Keputusan tersebut membuka dan membuktikan standart ganda AS selama ini yg tidak bersungguh-su ngguh menyelesaikan konflik Israel-Palestina secara berkeadikan. Ketiga Pengakuan tersebut mendorong peningkatan eskalasi ektrimisme dan radikalisme di dunia sebagai reaksi atas kezaliman dan arogansi Amerika serikat. Keempat MUI mendesak agar PBB segera mengambil Tindakan nyata guna menyelamatkan kesepakatan UN ttg Two state solution bagi penyelesaian konflik Arab Israel. Kelima Keputusan tersebut jelas akan mematikan proses perdamaian yg telah berlangsung lama dan akan mendorong radikalisasi di kalangan umat Islam sebagai reaksi terhadap radikalisme dan ketidakadilan global yg diciptakan AS. Ketujuh Meminta Presiden Donald Trump utk mencabut keputusannya, dan mendesak OKI utk melakukan langkah politik dan diplomatik utk membatalkan atau mengabaikan keputusan tsb. Kedelapan Meminta OIC,LIGA ARAB DAN ORGANISASI REGIONAL ISLAM DI DUNIA agar segera mengadakan pertemuan khusus guna mencari penyelasaian komprehensif bagi konflik Arab Israel. Mendesak semua negara Arab dan Islam yg telah menjalin hubungan diplomatik agar memutuskannya demi keadilan dan perdamaian. Kesembilan Pengakuan ini secara tidak langsung mendukung penjajahan Israel atas Palestina . Indonesia sesuai dgn konstitusinya berkewajiban menolak semua bentuk penjajahan di atas bumi Kesepuluh Mendesak Pemerintah Indonesia agar mengambil peran maksimalnya sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar guna mencari solusi terbaik Jakarta 5/12/2017 19/3/1439KH. Maruf Amin Ketua umumDr. Anwar Abbas Sekjen





























