Tidak Ada Bagi-bagi Lahan Hutan Negara

Oleh: Andris Yunus Assik, Peneliti Network for South East Asian Studies (NSEAS) Sekelompok orang berupaya membatalkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani melalui permohonan uji materiil di Mahkamah Agung (MA). Pada dasarnya mereka bukan petani baik di sekitar maupun di dalam area kerja Perum Perhutani. Salah seorang pemohon uji materiil beralamat di Kota Depok, Jabar, mengklaim akan terjadi “bagi-bagi” lahan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani kepada ribuan pemegang IPHPS seperti yang dimaksud Permen LHK Nomor P.39. Menurutnya, hal ini mengingat adanya berbagai tumpang tindih pemanfaatan dan pengelolaan hutan pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dengan Perum Perhutani. Klaim dan kekhawatiran pemohon ini sesungguhnya tidak beralasan, hanya untuk menegatifkan, membatalkan kebijakan pro rakyat miskin ini semata di hadapan tim hakim MA. Secara tidak langsung dia mengkritik Permen LHK Nomor. P.39 Tahun 2017 sebagai upaya pemerintah untuk membagi-bagi lahan hutan negara kepada masyarakat dan tanpa kontrol. Tentu saja kritiknya ini tanpa mendasar atau tidak masuk akal, karena Permen LHK No. P.39 Tahun 2017 tidak memiliki ketentuan atau norma yang menetapkan adanya bagi-bagi lahan hutan wilayah kerja Perum Perhutani. Sungguh dia telah memanipulasi kandungan Permen LHK Nomor P.39 Tahun 2017. Secara normatif dan substansial tidak ada "bagi-bagi lahan". Kebijakan Perhutanan Sosial dalam hal ini akan menggunakan lahan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani yang sudah terlantar lebih 5 tahun. Lahan-lahan terlantar itu akan dimanfaatkan oleh rakyat di sekitar lahan tersebut. Pada prinsipnya rakyat hanya memiliki “hak akses ke lahan” dalam bentuk penerimaan IPHPS. IPHPS adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, energi air, jasa wisata alam, sarana wisata alam, penyerapan dan penyimpanan karbon dan penyimpanan di hutan produksi dan lindung. IPHPS diberikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani. Tujuannya, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. IPHPS ini diberikan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Siapakah sebagai penerbit IPHPS? Bukan Direktur Utama Perum Perhutani sebagai korporasi negara, bukan juga pemerintah daerah, tetapi pemerintah (pusat), dalam hal ini Direktur Jenderal atas nama Menteri LHK. Intinya, IPHPS ini bukan bagi-bagi lahan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani, tetapi pemanfaatan oleh rakyat sekitar lahan yang terlantar lebih 5 tahun. Diberi jangka waktu IPHPS 35 tahun, dievaluasi paling sedikit 1 kali 5 tahun. Diperpanjang atau tidak IPHPS ini tergantung hasil evaluasi 5 tahun ini. Jadi, rakyat tidak memiliki lahan dimaksud, tetap milik Perum Perhutani sebagai BUMN Kehutanan yang bisa diambil kembali karena rakyat bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban seperti tertuang di dalam Pasal 14 Pemermen LHK Nomor P.39. Pemohon mengesankan bahwa dalam pelaksanaan Permen LHK Nomor P.39 "tanpa kontrol". Dia berpikir apriori tanpa memahami Permen LHK Nomor P.39 secara seksama, terutama Bab V Pendampingan, Bab VII. Monitoring dan Evaluasi, Bab VIII Pembinaan dan Fasilitasi dan Bab IX Sanksi. Bab-bab ini secara detil mengatur pemegang IPHPS sebagai komponen strategis kontrol atas pemegang IPHPS. Adalah keliru dan apriori penilaian pemohon, bahwa pemegang IPHPS tanpa kontrol. Jika ditelaah secara seksama, justru kebijakan Perhutanan Sosial ini sangat menekankan aspek kontrol terhadap pemegang IPHPS. Bagaimanapun juga klaim dan kekhawatiran pemohon tentang bagi-bagi lahan hutan negara ini tidak rasional dan tendensius. Tim hakim MA tentu saja tidak mudah terpengaruh dengan argumentasi sangat sederhana dari pemohon ini. (***)




























