Aneh! Putusan MA Tak Dilaksanakan PN Meulaboh

Jakarta, Obsessionnews.com - Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM) mempertanyakan mengapa Pengadilan Negeri (PN ) Meulaboh menerima Gugatan PT Kalista Alam (PT KA) yang disidangkan hari ini. Sementara putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah lnkracth eksekusinya diabaikan sampai sekarang. Pengacara GeRAM, Harli Muin membeberkan, pada tahun 2014, PT KA telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan Iahan dengan cara membakar lahan Gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya. Kejadian tersebut, lanjutnya, menyebabkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT KA di PN Meulaboh. Rawa Tripa merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang terkenal. Sebelum pengrusakan, Rawa Tripa dikenal di dunia sebagai 'Ibukota Orangutan di Dunia' karena kepadatan polulasinya. Pada tingkat pengadilan pertama, PN Meulaboh di Aceh Barat memerintahkan PT KA membayar Rp. 114.3 milyar, setara dengan 8.5 juta USD kepada negara, dan Rp. 251.7 milyar atau setara dengan USD 18 miliar untuk memulihkan kawasan seluas 1000 hektar lahan yang dibakar. PT KA tidak menerima putusan tersebut dan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Aceh dan terakhir, melakukan kasasi MA dan menolak kasasi PT KA dan memerintahan kepada PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT KA. Putusan MA adalah kemenangan penting bagi pemerintah dan kemenangan hukum perlidungan lingkungan di Indonesia. Namun dua tahun setelah putusan MA, eksekusi terhadap putusan belum dilakukan. Harli Muin menyampaikan, KLHK telah menyampaikan permohonan eksekusi putusan Inkracth kepada Ketua PN Meulaboh. Namun hal tersebut tak dilakukan oleh PN Meulaboh. "PN Meulaboh tidak memiliki alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan tersebut," ungkap pengacara GeRAM dalam konferensi pers di salah satu restoran bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017). Harli mengaku, pihaknya telah mengetahui bahwa PT KA melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2016. Namun, menurut Pasal 66 ayat 2 UU No.14 Tahun 1985, PK tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi," tegasnya. Sementara itu, Juru bicara GeRAM Fahmi Muhammad memaparkan, pada 18 April 2017, MA sudah menolak permohonan peninjauan kembali PT KA, jadi PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan. "Kami kaget mengetahui bahwa pada tanggal 20 Juli, Ketua PN Meulaboh memberikan Penetapan Perlindungan hukum terhadap PT KA dengan No.1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo," ujarnya. Kemudian malah PT KA melakukan gugatan terhadap KLHK, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara No. 14/Pd1.C/Pn.Mbo. "Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tidak bisa dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru," jelas Fahmi. (Poy)





























