FSP-PPMI Desak KPK Tangkap Menteri Yasona Laoly!

Jakarta, Obsessionnews.com - Federasi Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (FSP-PPMI '98), sebagai federasi serikat pekerja, sangat mengapresiasi langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberatasan korupsi di negeri ini. Tetapi langkah konkrit tersebut hendaknya tidak dilakukan secara "TEBANG PILIH". “Mengingat dampak korupsi yang mereka lakukan sangat mempengaruhi kehidupan dan tingkat kesejahteraan kami, hal ini tertuang dari rendahnya upah para pekerja/buruh di masing-masing propinsi dan kabupaten/kota,” tandas Ketua Umum FSP-PPMI, Ir. Abdul Hakim, dalam pernyataan sikapnya, Senin (27/11/2017). “Himpitan ekonomi, rendahnya daya beli serta kesejahteraan para pekerja/buruh yang di bawah rata-rata, semua ini adalah akibat dari perilaku korupsi dari para penghisap darah rakyat dan uang negara,” tambahnya. Ia menegaskan, ditersangkakan dan ditahannya Setya Novanto (Ketua DPR-RI), dalam kasus E-KTP yang merupakan karupsi berjamaah, yang juga melibatkan petinggi pemerintahan baik di Kementerian maupun Gubernur yang saat ini masih menjabat, sangatlah mencoreng wajah bangsa dan rakyat negeri ini.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, FSP-PPMI ’98 mendesak dan meminta KPK untuk juga memproses secara hukum terhadap nama-nama lain yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dalam kasus E-KTP, secepatnya. Untuk itu, tegas Halim, FSP - PPMI '98 menuntut KPK untuk segera mengambil tindakan, antara lain: 1. Segera tangkap Yasona Laoly, yang diduga telah menerima aliran dana sebesar 1,1 milyar, mengingat saudara Yosana Laoly adalah pejabat publik yang telah mencoreng good governance. 2. Tangkap dan proses juga secara cepat nama-nama lain yang telah tersebut dalam dakwaan jaksa KPK tertanggal 22 juni 2017. 3. Mengingat pasal 2 dan 3 UU no. 31 tahun 1999, yang telah ubah menjadi UU No. 20 tahun 2001, yang menyatakan bahwa tindak pidana tipikor, besar - kecil nilai tetap korupsi termasuk pelaku yang telah mengembalikan dugaan hasil korupsi. “Apabila dalam waktu 2 minggu tidak ada tindakan yang signifikan dari KPK untuk memperlakukan hukum yang sama, maka kami akan mengerahkan seluruh anggota fsp ppmi '98 untuk mendatangi KPK dan Instansi terkait,” ancam Ketua FSP-PPMI ‘98. (Red)
Terkait hal tersebut, lanjutnya, FSP-PPMI ’98 mendesak dan meminta KPK untuk juga memproses secara hukum terhadap nama-nama lain yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dalam kasus E-KTP, secepatnya. Untuk itu, tegas Halim, FSP - PPMI '98 menuntut KPK untuk segera mengambil tindakan, antara lain: 1. Segera tangkap Yasona Laoly, yang diduga telah menerima aliran dana sebesar 1,1 milyar, mengingat saudara Yosana Laoly adalah pejabat publik yang telah mencoreng good governance. 2. Tangkap dan proses juga secara cepat nama-nama lain yang telah tersebut dalam dakwaan jaksa KPK tertanggal 22 juni 2017. 3. Mengingat pasal 2 dan 3 UU no. 31 tahun 1999, yang telah ubah menjadi UU No. 20 tahun 2001, yang menyatakan bahwa tindak pidana tipikor, besar - kecil nilai tetap korupsi termasuk pelaku yang telah mengembalikan dugaan hasil korupsi. “Apabila dalam waktu 2 minggu tidak ada tindakan yang signifikan dari KPK untuk memperlakukan hukum yang sama, maka kami akan mengerahkan seluruh anggota fsp ppmi '98 untuk mendatangi KPK dan Instansi terkait,” ancam Ketua FSP-PPMI ‘98. (Red) 




























