Setnov Tak Berkutik di Kasus e-KTP

Penahanan itu dilakukan karena KPK telah mengeluarkan surat perintah untuk penahanan atas Setnov. Dikarenakan keadaan sebelumnya Setnov sakit, maka penahanannya dibantarkan. Sebelum masuk perihal pembantaran, perlu diketahui terlebih dulu tentang penahanan dalam KUHAP, yaitu dalam Pasal 21 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi:
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Di tingkat penyidikan, seorang penyidik hanya dapat melakukan penahanan dengan jangka waktu paling lama 20 hari seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 1 KUHAP. Bunyinya: Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
Penahanan itu bisa diperpanjang paling lama 40 hari oleh penuntut umum seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 2. Apabila waktunya melebihi itu, sementara berkas perkara tersangka itu belum selesai, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ini merupakan penetapan sebagai tersangka di tahap II. Pengumuman penetapan Setnov sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).“Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” kata Saut.Sebelumnya, Setnov telah dinyatakan lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya yakni penetapan tersangka pada tahap I. Setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Awal penetapan Setnov sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017, yang saat itu Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Pada Jumat (29/9), status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. Banyak kejadian dan peristwa yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan tersebut.Penahanan tersangka Setnov pada tersangka tahap II ini berjalan sangat dramatis. Pasalnya, sejumlah kejadian turut menjadi irama mengantarkan Setnov ke Rutan KPK.Kejadian Sebelum Setnov Ditahan KPK Selepas Magrib, pada Rabu 15 November 2017 Setnov begitu tergesa-gesa. Dia Tak bisa berlama-lama di kediamannya Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Padahal dia baru saja tiba, usai memimpin rapat Paripurna. Hal itu untuk melaksanakan tugasnya sebagai Ketua DPR. Di rumah, dia mengganti pakaiannya.Tidak sampai 5 menit, Setnov dijemput seorang rekannya. Meninggalkan istri dan seorang kerabatnya, politikus Partai Golkar Kahar Muzakir. Padahal rencananya mereka bakal menggelar rapat untuk membahas Pilkada Kalimantan Tengah. Dalam perjalanan menyusul dua politisi partai berlambang beringin itu, yakni Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar, Mahyudin, dan Bendahara Umum Partai Golkar, Robert Kardinal.Para elite Golkar ini tidak sempat bertemu ketua umumnya. Seperti diceritakan Mahyudin, sebelumnya dia mengaku tak pernah membuat janji khusus kepada Setnov, hanya sempat bertemu Setnov di lift DPR pada siang harinya. Dia biasa menanyakan jadwal kepada ajudan bosnya sebelum bertemu, Kabar baik pun diterima. Sore itu, menurut info ajudan, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak ada acara selepas Paripurna.Setnov tengah dalam perjalanan pulang. Sementara posisi Mahyudin berada di Pasific Palace kawasan SCBD Jakarta Selatan. Sempat melaksanakan salat magrib terlebih dahulu, sehingga dia memperkirakan jarak dan waktu dengan Setnov tak berbeda jauh.Dalam perjalanan di dalam mobil, Mahyudin kembali menghubungi ajudan Setnov. Ketika itu dia berada di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Dari ujung telepon sang ajudan mengatakan bosnya telah tiba di rumah, lantas Mahyudin mengatakan akan tiba dalam waktu 5 menit lagi.Sekitar pukul 19.00 malam Mahyudin tiba di rumah mewah milik bosnya itu. Dia hanya membuka kaca mobil, menunjukkan wajahnya kepada petugas jaga kediaman Setnov. Di sana dia masih melihat ada mobil dinas dan para pengawal Setnov, Yakin bahwa ketuanya ada di rumah, Mahyudin langsung melenggang menuju ruang pertemuan di lantai II rumah Setnov. Sebelum masuk, dia sempat menanyakan kembali keberadaan Setnov kepada seorang asisten rumah tangga, namun jawabannya membuat Mahyudin sedikit mengernyitkan dahi, dari situ dia mendapat kabar bahwa Setnov baru saja pergi.Dari informasi asisten rumah tangga itu, Mahyudin mengetahui Setnov dijemput rekannya. Penjemputan memakai mobil, tetapi dia tidak menanyakan detil sosok penjemput Setnov tersebut. Hanya dibilang bahwa Setnov hanya izin pergi sebentar, sehingga Mahyudin merasa santai menunggu Setnov.Di rumah Setnov, Mahyudin bertemu Kahar. Mantan ketua fraksi Golkar ini orang pertama tiba di sana, Kahar tak sempat bertatap muka. Sebab, ketika tiba langsung melaksanakan salat Magrib di lantai dasar kediaman Setnov. Kepada Mahyudin, Kahar menanyakan keberadaan Setnov. Namun, jawaban Mahyudin membuat Kahar merasa aneh bahwa bosnya sudah pergi dari rumah tanpa memberi kabar.Sementara Robert, kata Mahyudin, tiba sekitar jam 20.00 malam. Mereka bertiga sempat menunggu dan mengobrol santai di ruang rapat. Tak lama Kuasa Hukum Setnov yakni Fredrich Yunadi juga tiba, Mahyudin sempat menegur. Menanyakan kepada Fredrich soal Praperadilan ketuanya. Dalam obrolan itu diungkapkan bahwa pengacara tersebut percaya diri memenangkan lagi Praperadilan kliennya dalam status tersangka dugaan kasus korupsi megaproyek e-KTP.Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri. Sedangkan Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Beberapa saat kemudian Robert pamit terlebih dahulu, padahal baru saja tiba. Tersisa hanya Mahyudin dan Kahar ditambah Fredrich. Hampir dua jam mereka menunggu sambil berbincang santai. Mahyudin juga sesekali mengganti saluran televisi di ruang rapat. Lalu, Kahar meminta izin undur diri, tinggal Mahyudin sendiri. Sedangkan Fredrich datang menemui istri Setnov yakni Desti.Sementara Fredrich mengaku kedatangannya atas permintaan Setnov. Rencananya kliennya tersebut bakal melakukan pembahasan terkait hukum tengah menjeratnya di KPK. Permintaan itu langsung disampaikan Setnov kepada Fredrich ketika berada di DPR.Tiba di rumah kliennya, Fredrich mendapat kabar bahwa kliennya pergi dengan seseorang. Sama seperti Mahyudin, dia tak mendapat penjelasan detil terkait sosok itu. Dia hanya diminta menunggu. Selama menunggu kliennya, Fredrich justru kaget kedatangan tim penyidik KPK. Rencananya mereka bakal melakukan penangkapan kepada kliennya.Penyidik KPK lalu masuk ke dalam rumah, di sana mereka meminta keluarga menyerahkan Setnov. Namun, ketua DPR tersebut sudah tidak berada di rumah, dia sudah hilang selepas magrib bersama rekannya. Seisi rumah tidak mengaku siapa sosok penjemput dan ke mana kepala keluarganya pergi. Dari situ, lembaga antikorupsi tersebut kehilangan jejak sang ketua DPR.Penangkapan paksa ini dilakukan setelah Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan itu diumumkan KPK pada Jumat dua pekan lalu. Ini penetapan tersangka untuk kedua kalinya.Sehari berselang dan hampir 24 jam, KPK belum menemukan keberadaan Setnov. Operasi KPK gagal pada Rabu malam sebelumnya. Dan, Kamis 16 November 2017 dini hari, menjadikan sosok ketua lembaga legislatif itu sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keputusan itu diambil setelah rapat internal lalu mereka juga meminta bantuan Polri. Ini sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.Fredrich sempat mengungkapkan bahwa kliennya tengah menjalankan tugas negara. Namun, tidak diketahui persis lokasinya. Dia hanya mengungkapkan bahwa Setnov tengah menjalankan tugas penting. "Yang jelas beliau itu sangat-sangat urgent karena ada tugas-tugas negara, itu yang paling penting," ujar Fredrich ketika ditemui di depan kediaman Setnov.Hampir seharian pada Kamis pekan lalu, keberadaan Setnov paling dicari ole KPK dan kepolisian pun tidak mengetahui. Hingga sekitar pukul 18.00 sore, stasiun televisi swasta Metro TV mendapat wawancara khusus via telepon dengan Setnov. Laporan itu disampaikan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch. Dalam siaran langsung itu, Setnov mengaku bakal mendatangi KPK. Namun, soal keberadaan Setnov tidak diungkap Hilman.Sampai sekitar pukul 19.00 Kamis malam, Setnov dikabarkan mengalami kecelakaan dengan Menumpangi mobil Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO. Mobil ditumpangi itu naik trotoar lalu menabrak tiang listrik, mobil dikendarai Hilman. Lokasi kecelakaan persis di samping kediaman pribadi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, tepatnya di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Setnov mengalami luka pada bagian wajah, memar dan bengkak. Setelah kejadian langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta dengan menggunakan mobil sedan hitam. Sementara, Hilman dan seorang ajudan Novanto, AKP Reza, tidak mengalami luka. Reza duduk di samping kiri pengemudi, sedangkan posisi Setnov berada di kursi baris kedua justru menyebabkan dia mengalami luka paling parah.Dari kecelakaan itu diketahui bahwa Setnov rencananya bakal menuju Stasiun Metro TV di Komplek Pilar Mas Raya, Jakarta Barat. Rencananya hadir sebagai narasumber dalam program 'Prime Time News'. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, dalam keterangannya menjelaskan, Hilman diduga lalai mengemudi. Sebab, sesekali menengok ke belakang menanggapi pembicaraan Setnov sambil memainkan ponsel.Akibat kecelakaan itu, Setnov menjalani perawatan di rumah sakit. KPK akhirnya menemukan keberadaan Setnov. Tepat di hari Jumat (17/11), KPK menetapkan surat penahanan kepada Setnov selama 20 hari ke depan sejak hari itu. Sempat ada penolakan dari pihak Setnov, namun tidak berpengaruh. KPK tetap menahan ketua DPR tersebut, dan penolakan itu lalu dibuatkan berita acara penolakan penahanan.KPK Tahan SetnovJumat itu juga, Setnov dipindahkan ke Rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Dengan pembantaran, bagi tamu yang hendak menjenguk Setnov harus mendapat izin KPK. Pemindahan itu setelah tim dokter KPK memastikan kondisi Setnov sudah membaik. Setelah sehari pindah, kondisi pasca kecelakaan semakin membaik. Sehingga pada Minggu (19/11) malam kemarin KPK memboyong ketua DPR itu ke markasnya untuk melakukan penahanan terhadap Setnov. Dia tiba di gedung sekitar pukul 11 malam lewat, Setnov duduk di kursi roda dan memakai rompi tahanan KPK, di dorong menuju lobi, ekspresinya datar dan Senyum ramahnya hilang tak seperti biasanya.Inilah Skandal Kasus yang Pernah Menjerat Setnov :- Kasus Bank Bali Tahun 2000
- Kasus Beras Import Tahun 2006
- Kasus Suap Akil Mochtar dan Atut Tahun 2013
- Kasus Proyek PON Riau Tahun 2013-2014
- Kasus Pilkada Jatim Tahun 2014
- Kasus Donald Trump Tahun 2015
- Kasus Makelar Freeport dan PLN Tahun 2015





























