Tiga Kementerian Siapkan Lapangan Pekerjaan 20 Juta Penyandang Disabilitas

Tiga Kementerian Siapkan Lapangan Pekerjaan 20 Juta Penyandang Disabilitas
Jakarta, Obsessionnews.com – Penyandang disabilitas berhak diberikan kesempatan bekerja, dan tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi mereka. Perlunya perhatian dari semua pihak.Dalam UU No.8  tahun 2018 pasal 1  menyebutkan kesamaan kesempatan merupakan keadaan yang memberikan peluang dan menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Rudiantara, mengatakan, saat ini Kominfo telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, beserta ekositem untuk mencoba membantu menyiapkan anak-anak muda yang berkebutuhan khusus ini memasuki lapangan kerja.“Kita mempunyai teman-teman yang berkebutuhan khusus, jumlahnya ada dua puluhan juta,” ucap Rudiantara di acara penganugerahan pemenang Jambore TIK bagi remaja dan dewasa dengan disabilitas tingkat nasional tahun 2017, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (19/11/2017).Sudah saatnya para disabilitas menggali  potensi mereka menjadi lebih  produktif, kata Rudiantara, serta meningkatan informasi dan pemahaman keluarga tentang peluang Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) bagi remaja dan dewasa penyandang disabilitas dalam inklusi aktivitas sosial dan budaya.“Hanya selama ini pola pikirnya menyiapkan teman-teman ini masuk ke dunia kerja. Sekarang harus dirubah bagaimana teman-teman yang muda ini tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi digital,” ujarnya. (Popi)Baca juga : Penganugerahan Jambore TIK 2017 Diikuti 92 Orang Disabilitas