Perhutanan Sosial di Jawa Harus Didukung Demi Pengentasan Kemiskinan

Perhutanan Sosial di Jawa Harus Didukung Demi Pengentasan Kemiskinan
Oleh: Hilman Haroen, Staf Pengajar Universitas Cokroaminoto, Yogyakarta   Setiap pemerintahan masa reformasi ini menetapkan untuk pengentasan kemiskinan masyarakat Indonesia. Setiap pembangunan terdapat kebijakan pengentasan kemiskinan dalam berbagai program dan kegiatan pemerintah. Tidak terkecuali pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, juga tetap menyebutkan program dan kegiatan pengentasan kemiskinan. Salah satu kebijakan strategis pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tentang pengentasan kemiskinan adalah kebijakan perhutanan sosial. Konsep perhutanan sosial ini pada dasarnya masyarakat atau rakyat di sekitar hutan negara melakukan atau membuat hutan di lahan sudah gundul atau tegakan tinggal maksimal 10 persen. Tanah hutan negara ini bisa hutan produksi bisa juga hutan lindung. Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah dibuat untuk melaksanakan kebijakan perhutanan sosial. Untuk keseluruhan nasional dibuat Permen LHK No.P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Untuk khusus di Pulau Jawa dibuat Permen LHK No.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Peraturan terakhir ini hanya penyempurnaan peraturan sebelumnya, dan khusus untuk Pulau Jawa. Kebijakan perhutanan sosial merupakan kebijakan pemerintah untuk memberi akses bagi masyarakat miskin mencapai tanah hutan negara untuk dimanfaatkan. Masyarakat memiliki hak untuk melakukan berbagai bentuk kerja dengan memanfaatkan lahan hutan negara. Khusus di Pulau Jawa setiap KK bisa memperoleh izin pemanfaatan tanah hutan negara maksimal 2 Ha. Sedangkan di Luar Pulau Jawa bisa lebih 2 Ha per KK. Khusus Permen LHK No. P.39 Tahun 2017, masyarakat penerima Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS ) adalah masyarakat miskin tanpa lahan atau hanya maksimal 0,5 Ha yang berdomisili di sekitar atau di dalam area kerja Perhutani. Diharapkan dengan diberi IPHPS hingga 35 tahun ini penerima IPHPS dapat mengubah hidup keluarga menjadi lebih sejahtera. Dengan demikian tujuan kebijakan untuk mengentaskan kemiskinan dapat terwujud. Perhutanan sosial di Pulau Jawa ini harus didukung demi pengentasan kemiskinan. Walaupun tujuan Permen LHK untuk Pulau Jawa ini dapat disebut suci dan mulia, tetapi ada saja sekelompok kecil warga negara menolak dan bahkan mencoba melalui lembaga hukum Mahkamah Agung (MA) mengajukan uji materiil dengan harapan MA membatalkan berlakunya Permen LHK itu. Ada beberapa alasan mereka mengapa peraturan itu harus dibatalkan. Salah seorang pemohon uji matriil ini memprediksi dan mengajukan opini bahwa Permen LHK ini akan menimbulkan sengketa kepemilikan. Pemohon salah paham tentang kepemilikan lahan garapan. Pemohon tersebut berasumsi bahwa pemegang IPHPS mempunyai hak kepemilikan atas lahan garapan diberikan IPHPS dan adanya sengketa kepemilikan. Dalam pelaksanaan Permen LHK Nomor P.39 tidak ada sengketa kepemilikan, sebab pemegang IPHPS tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah hutan negara tersebut. Tetap saja hak kepemilikan berada pada Perum Perhutani. Hal ini dibuktikan dengan Pasal 8 Permen LHK No.P.39 Tahun 2017 menetapkan bahwa: a. Hasil budidaya dapat dijual kepada BUMN dan/atau swasta. b. Bagi hasil keuntungan bersih IPHPS atas penjualan hasil budidaya diatur sebagai berikut: a) Untuk tanaman pokok hutan 30 % untuk Perum Perhutani dan 70 % untuk pemegang IPHPS. b) Budidaya tanaman multi guna/multy purpose Trees Species (MPTS) 20% untuk Perum Pehutani dan 80% untuk Pemegang IPHPS. c) Budidaya tanaman semusim dan ternak 10% untuk Perum Perhutani dan 90% untuk Pemegang IPHPS. d) Budidaya ikan/silvofishery/tambak 30% untuk Perum Perhutani dan 70% untuk Pemegang IPHPS. e) Usaha jasa lingkungan 10% untuk Perum Perhutani dan 90% untuk Pemegang IPHPS. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 di atas sangat jelas bahwa Perum Perhutani akan mendapatkan manfaat dari implementasi Permen LHK tersebut Juga masih diakui secara normatif hak kepemilikan berada pada Perum Perhutani, bukan Pemegang IPHPS. Adalah salah pemohon memprediksi akan terjadi sengketa kepemilikan. Alasan pemohon ini harus tidak menjadi pertimbangan untuk membatalkan Permen LHK mengenai perhutanan sosial di Jawa ini. Peraturan tersebut harus didukung demi pengentasan kemiskinan.