KPK Beri Sertifikat Kompetensi Penyuluh Anti Korupsi

Jakarta, Obsessionnews.com - Sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-II KPK dibentuk dalam rangka meningkatkan standarisasi kompetensi penyuluh-penyuluh anti korupsi di bawah KPK. LSP P-II KPK dengan maksud untuk menciptakan para kader penyuluh yang mampu menyuarakan dan menularkan semangat integritas antikorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-II KPK telah diresmikan pada Jumat (10/11/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Hadir Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna Abdurrahman, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko selaku Ketua LSP P-II KPK, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai Dewan Pengarah bersama Erry Riyana Hardjapamekas. [caption id="attachment_219105" align="aligncenter" width="410"]
Sertifikat 2. Prof.Dr.Hibnu Nugroho,SH,MH. setelah menerima sertifikat kompetensi dari KPK[/caption] Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Kepala BNSP Sumarna F Abdurahman memberikan sertifikat kompetensi kepada sejumlah penyuluh anti korupsi di antaranya Prof.Dr.Hibnu Nugroho,SH,MH (Dosen Fakultas Hukum Unsoed) dalam peresmian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-II KPK di Gedung KPK, Jakarta. Saat penyerahan Sertifikat Sertifikasi Kompetensi Prof.Dr.Hibnu Nugroho,SH,MH. diberi tugas sebagai penyuluh anti korupsi Utama. Hibnu Nugroho menjelaskan, tingkatan penyuluh anti korupsi yaitu Tingkat Utama 4 orang, Tingkat Madya 8 orang dan Tingkat Pratama 8 orang. Ia menegaskan, para penyuluh anti korupsi itu bukan hanya berasal dari lingkungan KPK, tapi juga berbagai instansi dan latar belakang, seperti dosen dari Universitas Indonesia (UI), dosen dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, dan lainnya. “Tugas Penyuluh Anti Korupsi Utama adalah mendampingi KPK sebagai narasumber, dan pelatihan-pelatihan, bidang pencegahan anti korupsi di seluruh Indonesia,” tandasnya. (Red)
Sertifikat 2. Prof.Dr.Hibnu Nugroho,SH,MH. setelah menerima sertifikat kompetensi dari KPK[/caption] Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Kepala BNSP Sumarna F Abdurahman memberikan sertifikat kompetensi kepada sejumlah penyuluh anti korupsi di antaranya Prof.Dr.Hibnu Nugroho,SH,MH (Dosen Fakultas Hukum Unsoed) dalam peresmian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-II KPK di Gedung KPK, Jakarta. Saat penyerahan Sertifikat Sertifikasi Kompetensi Prof.Dr.Hibnu Nugroho,SH,MH. diberi tugas sebagai penyuluh anti korupsi Utama. Hibnu Nugroho menjelaskan, tingkatan penyuluh anti korupsi yaitu Tingkat Utama 4 orang, Tingkat Madya 8 orang dan Tingkat Pratama 8 orang. Ia menegaskan, para penyuluh anti korupsi itu bukan hanya berasal dari lingkungan KPK, tapi juga berbagai instansi dan latar belakang, seperti dosen dari Universitas Indonesia (UI), dosen dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, dan lainnya. “Tugas Penyuluh Anti Korupsi Utama adalah mendampingi KPK sebagai narasumber, dan pelatihan-pelatihan, bidang pencegahan anti korupsi di seluruh Indonesia,” tandasnya. (Red) 




























