Setelah Menang, Setya Novanto Ogah Jadi Saksi e-KTP

Setelah Menang, Setya Novanto Ogah Jadi Saksi e-KTP
Jakarta, Obsessionnews.com - Setelah memenangkan praperadilan, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sejatinya masih diminta untuk memberikan keterangan sebagai saks di sida kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, beberapa kali dipanggil Setya Novanto selaku berhalangan hadir atau absen Setya Novanto dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (20/10/2017). Dari enam saksi yang dipanggil dua orang di antaranya tidak hadir yaitu Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono. "Saksi siapa yang hadir, pak jaksa?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar kepada jaksa. "Setya Novanto dan Onny tidak hadir. Setya Novanto beralasan ada kegiatan lain, ada surat izin yang mulia. Kalu Onny sampai saat ini tidak ada surat izinnya," jawab Jaksa. Ini merupakan kali kedua Setya Novanto absen ketika dipanggil sebagai saksi dalam sidang Andi Narogong. Pemanggilan pertama yaitu pada Senin (9/10). Seperti biasanya, Setya Novantoberhalangan hadir karena alasan menjalani pemeriksaan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya. Peran Setya Novanto disebut ikut mengarahkan proyek ini. Ia juga disebut ikut menerima uang dari proyek tersebut. (Albar)