Pernyataan KAHMI Wilayah DKI Jaya

Pernyataan KAHMI Wilayah DKI Jaya
MPR RI tetap mempertahankan dan memberlakukan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI. Karena itu, KAHMI Jaya menegaskan: 1. Seluruh lapisan rakyat harus terus waspada dan kritis menghadapi bangkitnya kembali PKI dan kekuatan komunisme atau munculnya komunisme gaya baru. 2. Menolak kehadiran kembali PKI dan mendukung segala bentuk kegiatan anti PKI dan komunisme, termasuk pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI. 3. Mengingatkan Presiden RI dan MPR RI harus mengabaikan setiap upaya individu atau kelompok tertentu yang menuntut pencabutan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. 4. Seluruh anggota KAHMI Jaya harus tetap berjuang bersama kekuatan umat Islam dan segenap komponen bangsa untuk membendung bangkitnya kembali PKI dan komunisme di seantero Negara Indonesia. Jakarta, 29 September 2017KAHMI Wilayah DKI JayaKetua Moh. TaufikSekretaris: M Amin