Pemprov Jabar Dinilai Diskriminatif Dalam Sektor Properti

Jakarta, Obsessionnews.com - Kementerian Dalam Negeri, berpendapat pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat dapat memuluskan izin pembangunan Meikarta. Dikatakan Sumarsono, Pergub itu semestinya telah ada sejak 2015. "Jadi bukan hanya Meikarta, siapa tahu nanti ada perizinan lain yang meminta rekomendasi. Ini isu yang harus kami cek ke Pemprov Jawa Barat," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri Sumarsono melalui siaran pers, Jumat (29/9/2017). Sumarsono berencana memanggil Pemprov Jawa Barat dan juga Pemerintah Kabupaten Bekasi pada pekan depan. Dia menilai proyek Meikarta sebenarnya pertumbuhan percepatan investasi di Indonesia. Pemanggilan itu terkait lambatnya perizinan Analisa Dampak Lingkungan di sektor properti termasuk di dalamnya pada pembangunan kota modern Meikarta di wilayah Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. "Intinya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan investasi dan juga perumahan, tanpa menabrak aturan," tandas Sumarsono. Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengatasi lambatnya perizinan Analisa Dampak Lingkungan di sektor properti termasuk di dalamnya pada pembangunan kota modern Meikarta di wilayah Cikarang Timur, Bekasi. "Pembentukan panitia kerja ini secara umum untuk meninjau dan sebagai solusi agar pertumbuhan investasi dan program kerja pemerintah di sektor properti meningkat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo. Sejumlah anggota komisi ikut menyoroti permasalahan pada pembangunan Meikarta, yaitu lambatnya proses rekomendasi izin yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengurus perizinan proyek milik Lippo Group tersebut. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Ammy Amalia mengingatkan agar prinsip keadilan harus dikedepankan. Dikatakan Anny Amalia pihak pengembang lain juga perlu ditindak dengan perlakuan yang sama jika diketemukan adanya indikasi kesalahan. "Jika ada indikasi Pemprov Jabar selalu menjegal langkah pembangunan Meikarta dan mengabaikan kesalahan dari pihak properti lainnya, saya katakan Pemprov Jabar telah melanggar undang undang karena bersikap diskriminatif," papar Anny. Langkah pembangunan kota modern Meikarta disikapi berbeda oleh wakil fraksi PKB, Lukman Edy yang juga anggota Komisi II DPR. Lukman berpendapat agar pemerintah pusat untuk mengambil alih proses administrasi yang sedang dihadapi Lippo Group melalui pembangunan Meikarta. "Saya lihat ini soal menjaga iklim investasi pada properti dan akan menciptakan lapangan kerja bagi jutaan penduduk. Jika Pemprov Jabar terus menghambat pertumbuhan properti, saya usul lebih baik pemerintah pusat yang ambil alih," sebut Lukman. (Has)





























