Hakim Gugurkan Status Tersangka Novanto

Jakarta, Obsessionnews.com - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dengan demikian, status Novanto sebagai tersangka pun gugur. "Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Cepi saat membacakan amar putusan Jumat (29/9/2017). KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Beberapa waktu kemudian, pada 4 September, Setnov mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. KPK menduga, sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar Setnov ikut mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai RP5,9 triliun. Dia juga disangka mengondisikan pemenang lelang dalam proyek menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun. Atas perbuatannya, KPK menduga Ketua Umum Partai Golkar itu telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada proyek pengadaan e-KTP. (Has)





























